Ngeri! Puluhan Ribu Orang 'Kabur' dari Jakarta Naik Kereta

Monica Wareza, CNBC Indonesia
Jumat, 24/12/2021 16:15 WIB
Foto: Calon penumpang distasiun kereta Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat rata-rata 54.333 orang per hari meninggalkan Jakarta menggunakan kereta api (KA) jarak jauh selama periode 17-23 Desember 2021. Jumlah ini naik 27% dibanding dengan periode normal di November 2021.

Puncak keberangkatan orang menggunakan KA jarak jauh terjadi pada 19 Desember 2021 dengan jumlah orang yang berangkat sebanyak 70.470 pelanggan.

Rute yang paling banyak diambil adalah Jakarta - Cirebon pulan-pergi (pp), Jakarta - Purwokerto pp, Purwokerto - Yogyakarta pp, Bandung - Jakarta pp, dan Madiun - Surabaya pp.


VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan jumlah tersebut masih di bawah jumlah rata-rata pelanggan KA Jarak Jauh pada masa normal.

"Pada periode yang sama sebelum pandemi, KAI melayani rata-rata 167.024 pelanggan KA Jarak Jauh per hari," kata Joni dalam siaran persnya, Jumat (24/12/2021).

Dia menyebut, saat ini pergerakan masyarakat pengguna kereta api masih relatif stabil, belum ada peningkatan yang sangat signifikan.

Untuk periode 24-26 Desember 2021, jumlah tiket yang terjual baru mencapai 32.053 per hari atau hanya 40% dari kapasitas tempat duduk yang KAI sediakan.

Di periode ini, rute favoritnya adalah Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi pp, Pasar Senen - Purwosari pp, Kiaracondong - Blitar pp, Pasar Senen - Malang pp, dan Bandung - Malang pp.

Namun demikian, Joni mengatakan jumlah tersebut masih dapat terus bergerak dikarenakan penjualan tiket masih berlangsung hingga saat ini.

Selama periode Nataru, KAI tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Untuk menciptakan jaga jarak, KAI menerapkan pembatasan kapasitas tempat duduk yang dijual yaitu hanya sebanyak 80% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia, sesuai SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.


(mon/dru)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Perang Masih Panas, Bisnis Packaging Kertas Bersiap Antisipasi