Transaksi Antarbank Kini Rp 2.500 via BI FAST, Begini Caranya

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
21 December 2021 13:35
BI-FAST. (Dok. Bank Indonesia)
Foto: BI-FAST. (Dok. Bank Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia resmi meluncurkan layanan BI Fast pada hari ini, Selasa, 21 Desember 2021. Dengan layanan ini, kini transfer antarbank maksimal dikenai biaya Rp 2.500.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengungkapkan, pengembangan BI Fast merupakan tonggak penting reformasi digitalisasi keuangan nasional sebagai salah satu implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

"BI Fast merupakan inisiatif nasional untuk menciptakan infrastruktur sistem pembayaran yang lebih efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi ekonomi dan keuangan yang cepat, mudah, murah aman dan andal," kata Perry, dalam acara peluncuran BI Fast secara virtual, Selasa (21/12/2021).

Lantas bagaimana caranya agar nasabah bisa melakukan transfer antarbank Rp 2.500?

Menurut Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, nasabah bisa melakukan transfer uang menggunakan nomor seluler atau handphone (HP).

Transaksi melalui BI Fast bisa digunakan melalui berbagai instrumen dan kanal, salah satunya bisa dengan hanya menggunakan nomor HP yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan jam operasional 24 jam 7 hari.

BI juga menjanjikan, lewat layanan BI Fast ini transaksi akan bisa langsung diterima oleh nasabah dalam waktu 25 detik, dengan jam operasional 24 jam 7 hari secara real time.

"Instrumennya bisa debet, kredit, uang elektronik, dan bisa menggunakan kartu. Kanalnya bisa menggunakan mobile, ATM, CDC, internet banking, bisa lewat agen juga. BI Fast akan proses transaksi berdasarkan instruksi dari nasabah melalui bank peserta," jelas Fili dalam bincang dengan media, Rabu (3/11/2021).

Nah, untuk nasabah yang ingin menggunakan layanan transfer uang melalui nomor HP ini, sistem yang akan dilakukan dengan proxy address.

Proxy address pada BI Fast digunakan sebagai alias untuk nomor rekening penerima, sehingga memudahkan nasabah dalam bertransaksi karena cukup menyebutkan nomor HP atau email.

Syarat untuk bisa menggunakan layanan BI Fast melalui nomor HP yakni, nomor nasabah yang akan melakukan transaksi dan menerima transaksi harus didaftarkan terlebih dahulu di bank peserta.

"Artinya bisa mendaftarkan nomor HP ke bank atau di mana rekening yang akan menampung transfer itu, didaftarkan dulu. Jadi, kalau tidak didaftarkan ya tidak bisa," ujarnya.

Apabila baik pengirim dan penerima tidak terdaftar secara khusus, maka tidak akan bisa menggunakan layanan BI Fast ini.

"Harus didaftarkan dahulu nomor HP atau alamat email yang akan digunakan sebagai pengirim atau penerima transaksi dari dana tersebut," jelasnya.

Saat ini sudah ada 21 bank yang berpartisipasi menyediakan layanan BI Fast. Berikut daftarnya:

1. Bank Tabungan negara
2. Bank Tabungan Negara UUS
3. Bank DBS Indonesia
4. Bank Permata
5. Bank Permata UUS
6. Bank Mandiri
7. Bank Danamon Indonesia
8. Bank Danamon Indonesia UUS
9. Bank CIMB Niaga
10. Bank CIMB Niaga UUS
11. Bank Central Asia
12. Bank UOB Indonesia
13. Bank Mega
14. Bank Negara Indonesia
15. Bank Syariah Indonesia
16. Bank Rakyat Indonesia
17. Bank OCBC NISP
18. Bank Sinarmas
19. Bank Citibank NA
20. Bank BCA Syariah
21. Bank Woori Saudara Indonesia


(sys/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mulai Hari Ini, Biaya Transfer 21 Bank Cuma Rp 2.500

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular