Sri Mulyani Di Depan Atta Halilintar Cs: Bayar Pajak Mudah!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini mengundang para pengusaha hingga influencer ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Salah satunya yang hadir adalah Youtuber Atta Halilintar.
Kedatangan para tamu bertujuan untuk menjelaskan isi UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja dimiliki oleh pemerintah.
Di depan Atta dan peserta lainnya, Sri Mulyani menjelaskan salah satu klaster yang diatur ulang dalam UU HPP yakni mengenai kuasa pajak. Dimana ini akan lebih memudahkan para wajib pajak yang sibuk seperti Atta dan pengusaha lainnya dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
"Wajib pajak kalau sibuk, mereka bisa menguasakan ke pihak lain. Ini kita berikan kemudahan dan kepastian hukum. Jadi siapa aaja bisa jadi kuasanya asal memenuhi syarat kompetensi," ujarnya, Selasa (14/12/2021).
Ia menekankan meskipun kuasa wajib pajak bisa siapa saja, namun tidak boleh bagian dari keluarga seperti istri, anak hingga cucu. Harus orang lain yang tidak ada hubungan keluarga dan darah.
"Jadi bisa siapa saja kuasanya kecuali tidak kompeten dan dia suami, istri yang sedarah semenda 2 derajat. Berarti anak atau cucu juga tidak boleh," jelasnya.
Dalam acara sosialisasi ini, hadir juga jajaran pengusaha kelas kakap seperti Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasyid, Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Suryadi Sasmita hingga Pimpinan DPR RI seperti Dito Ganinduto dan Rachmat Gobel.
"Pak Sofjan Wanandi yang sudah dua tahun ini bersembunyi dari Covid-19 dan sekarang hadir disini, dan juga para anggota Komisi XI, Pak Arsjad yang mewakili Kadin dan para wajib pajak dari Kanwil Jakarta dan Banten," pungkasnya.
(cha/cha)