
Sri Mulyani Janji Pengemplang Tak Akan Bisa Lari: Nanti Tuman

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan para pengemplang pajak untuk segera bertaubat. Sebab, pemerintah akan memberikan sanksi besar jika tetap dilakukan.
Menurutnya, sanksi lebih besar ini terutama diberikan kepada pengemplang pajak yang melakukannya dengan sengaja. Sebab, jika tidak diberikan sanksi besar akan tetap dilakukan dan menjadi kebiasaan.
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di bagian Penegakan Hukum Pidana.
"Kalau pidananya memang sengaja, memang tujuannya sengaja banget, niat banget untuk ngemplang pajak, ya kita sanksinya akan lebih gede. Karena kalau tidak nanti tuman (kebiasaan) kalau orang Jawa bilang," ujarnya dalam Sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12/2021).
Adapun sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang sengaja melakukan penghindaran adalah membayar pokok ditambah sanksi tiga kali pajak kurang bayar. Sedangkan bagi wajib pajak yang mengemplang karena kesibukan dan lupa dikenakan sanksi lebih rendah.
"Kalau orang memang ada yang kelewat yang memang dia ada kesibukan trus kelupaan maka membayar pokok plus sanksi satu kali pajak kurang di bayar," kata dia.
Sementara itu, untuk tindak pidana pajak pembuatan faktur fiktif atau palsu maka dikenakan sanksi lebih besar yakni membayar pokok pajak ditambah sanksi empat kali pajak kurang di bayar.
"Kalau pidana yang melakukan bukti potong tapi tidak menyetorkan, yang sudah dipotong. Umpamanya ada perusahaan memotong PPN, tapi PPN-nya tidak disetorkan, maka kita juga ini adalah kriminal. Kita beri remedialnya 4 kali pajak kurang bayarnya, selain membayar pokok pajaknya," pungkasnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Happy Setoran Pajak Tembus 100%