Cukai Bakal Naik 12%, Saham Emiten Rokok Auto Rontok
Jakarta, CNBC Indonesia - Saham-saham emiten produsen rokok kompak melorot ke zona merah pada awal perdagangan hari ini, Selasa (14/12/2021). Pelemahan saham tersebut terjadi seiring pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau hingga 12% pada tahun depan.
Berikut kinerja saham emiten rokok, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 09.10 WIB.
Hanjaya Mandala Sampoerna (HMSP), saham -2,45%, ke Rp 995/saham
Gudang Garam (GGRM), -2,40%, ke Rp 31.475/saham
Wismilak Inti Makmur (WIIM), -1,65%, ke Rp 478/saham
Indonesian Tobacco (ITIC), -0,68%, ke Rp 294/saham
Saham HMSP menjadi yang paling ambles, yakni hingga minus 2,45%, diwarnai aksi jual bersih oleh asing Rp 1,36 miliar di pasar reguler. Dengan ini, dalam sepekan, saham HMSP turun 0,50% dan dalam sebulan melorot 4,35%.
Saham raksasa rokok lainnya GGRM juga melemah 2,40% pagi ini. Asing juga ramai-ramai melego saham GGRM dengan nilai jual bersih Rp 3,52 miliar di pasar reguler.
Alhasil, dalam seminggu saham GGRM minus 1,49% dan dalam sebulan ambles 8,38%.
Setali tiga uang, saham WIIM dan ITIC juga masing-masing turun 1,65% dan 0,68%.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun depan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
"Setelah rapat kabinet, tadi diputuskan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12% tapi untuk SKT pak Presiden meminta kenaikan 4,5%," ujarnya.
Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal. Adalah mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
Dengan kenaikan ini diharapkan tingkat prevalensi merokok masyarakat bisa menurun. Ditargetkan prevalensi merokok terutama anak usia 10-18 tahun bisa turun menjadi 8,83% di tahun depan dari saat ini 8,97%.
"Kebijakan tarif CHT dilakukan agar mendorong rokok makin tidak terjangkau masyarakat yang kita lindungi yakni anak-anak dan orang miskin," pungkasnya.
Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05%, setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%.
Lonjakan yang cukup signifikan tersebut merupakan kompensasi setelah pada 2019 tarif CHT tidak mengalami kenaikan lantaran adanya Pemilihan Presiden (Pilpres).
TIM RISET CNBC INDONESIA
(adf/adf)