
Dapat Status PKPU, Bagaimana Penerbangan Garuda?

Jakarta, CNBC Indonesia - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memastikan operasional akan tetap berjalan normal kendati saat ini perusahaan tengah berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan perusahaan juga telah berkomitmen untuk meningkatkan standar pelayanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk kebutuhan mobilitas masyarakat dan transportasi kargo sehingga pelanggan bisa terus menikmati layanan.
"Tidak ada operasi yang berubah, jadi kami memastikan bahwa operasional perusahaan, operasional penerbangan, komitmen kami kepada penumpang akan tetap berjalan seperti yang selama ini kita lakukan, terlepas dari PKPU ini," kata Irfan dalam konferensi pers, Kamis (9/12/2021).
Irfan menegaskan, calon penumpang untuk penerbangan berjadwal masih akan tetap bisa menikmati layanan perusahaan.
"Pada kesempatan ini juga, kami pastikan ke calon penumpang bahwa flight yang terjadwal akan tetap berjalan sesuai rencana terlepas dari putusan PKPU ini. Kami terus jaga komitmen jaga kepercayaan Anda adalah sesuatu yang tidak akan kami kompromikan," jelas dia.
Sejalan dengan proses ini, perusahaan juga terus melakukan upaya perbaikan, baik dari operasional dan keuangan, sehingga setelah proses ini rampung, Garuda akan berada dalam keadaan yang lebih sehat.
Targetnya, setelah restrukturisasi selesai, maka perusahaan akan kembali mencetak keuntungan setelah mengalami kerugian berturut-turt.
Lebih lanjut, Direktur Keuangan Garuda Indonesia Prasetyo mengatakan perusahaan akan mengoptimalkan langkah-langkah restrukturisasi melalui tata kelola keuangan maupun penguatan basis operasi yang berorientasi pada kualitas.
"Garuda terus berupaya mendukung keberlangsungan operasi maskapai melalui keuangan dengan penuh pertimbangan sambil navigasi situasi yang masih tertekan," kata dia dalam kesempatan yang sama.
Perusahaan optimis kinerja akan membaik sejalan dengan kondisi industri yang makin membaik di awal kuartal keempat tahun ini, ditandai dengan kenaikan tingkat penumpang dan adanya kemungkinan pelonggaran batasan perjalanan di seluruh dunia pada awal tahun depan.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Garuda Indonesia oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK). Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar Kamis kemarin.
Untuk diketahui, gugatan PKPU ini disampaikan atas utang perusahaan senilai Rp 4,16 miliar. Utang tersebut merupakan kewajiban usaha terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik.
MBK merupakan pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan Perjanjian.
Gugatan ini dilayangkan pada Jumat (22/10/2021) lalu dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
(mon/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Skema Perdamaian Garuda Indonesia, Ada Obligasi 20 Tahun!