OJK Suspensi 18 Manajer Investasi Bermasalah, Ini Alasannya!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
Kamis, 09/12/2021 18:35 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyatakan saat ini OJK sudah melakukan penghentian sementara (suspensi) 18 manajer investasi (MI) bermasalah.

Menurut Hoesen, ke-18 perusahaan MI itu tidak diperbolehkan menambah nasabah baru dan menjual produk. Dari kedelapan belas MI itu, terdapat ratusan produk yang sudah disuspensi.

"Ada sekitar 18 manajer investasi (MI) kena supervisory action. Kita suspen mereka, kita minta menyelesaikan kewajiban kepada nasabahnya, mereka tidak bisa berjualan lagi," kata Hoesen, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/12/2021).


Hoesen menyampaikan, sebagai regulator, pihaknya akan memfasilitasi perusahaan MI yang menyelesaikan kewajiban kepada nasabahnya.

"Kita memfasilitasi, siapapun nasabah yang lapor ke kita dan gagal bayar dari 18 MI kita fasilitasi semua, bahkan saya yang pimpin langsung," beber Hoesen.

Sebagai catatan, pada Agustus 2020 lalu, OJK menghentikan sementara 24 produk reksa dana PT Kresna Asset Management.

Dalam pernyataannya,OJK menyebutkan penghentian sementara 24 produk reksa dana Kresna AS dilakukan dalam rangka supervisi action yang dilakukan oleh regulator.

Hoesen mengatakan suspensi ini merupakan dari penegakan market conduct di industri pasar modal dalam negeri.


(sys/hps)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Racikan Investasi MI Saat The Fed & BI Kompak Tahan Suku Bunga