Ekonomi Makin Membaik, OJK Siapkan Tujuh Kebijakan di 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersiapkan tujuh kebijakan untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong perekonomian nasional serta kesejahteraan masyarakat di 2022 mendatang.
Rencana kebijakan ini sejalan dengan kondisi sektor jasa keuangan yang stabil dengan kinerja yang membaik di 2021 ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan fokus dari tujuh kebijakan tersebut adalah terus menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
"Rencana kebijakan tersebut sejalan dengan upaya OJK untuk terus berperan aktif dalam mewujudkan perekonomian nasional yang tumbuh kuat, mampu menciptakan kesempatan kerja luas dan seimbang di semua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Wimboh dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI Kamis (9/12/2021).
Fokus tersebut antara lain, pertama, mengantisipasi dampak normalisasi kebijakan di negara maju dan penyebaran varian baru Covid-19 dengan pemantauan yang bersifat pre-emptive dan memperkuat asesmen terhadap sektor jasa keuangan (SJK) secara berkala.
Selain itu OJK jug akan melakukan kajian pertumbuhan ekonomi secara periodik dan memperkuat sinergi kebijakan dan kolaborasi dalam lingkup Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Kedua, mengimplementasikan Roadmap Sustainable Finance Fase Kedua 2021-2025. OJK terus mengoptimalkan peluang pengembangan sumber pertumbuhan ekonomi baru dan langkah mitigasi climate-related financial risk di sektor jasa keuangan untuk memperkuat resiliensi ekonomi dalam kerangka sustainable finance.
Ketiga, mempercepat transformasi ekonomi digital dan pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi berbasis teknologi termasuk memberikan ruang bagi LKM dan BPR/BPRS untuk masuk ke dalam ekosistem digital.
"OJK terus mempercepat transformasi digital di sektor jasa keuangan khususnya yang berskala kecil melalui kolaborasi antar SJK dan sektor riil dalam satu ekosistem yang terintegrasi secara nasional," kata dia.
Langkah ini dilakukan melalui penyusunan regulatory framework dan tata kelola risiko untuk memitigasi serangan siber, risiko kebocoran dan penyalahgunaan data nasabah, dan risiko penyalahgunaan teknologi.
Juga dilakukan implementasi teknologi maju di sektor jasa keuangan yang mendukung keamanan dan efisiensi transaksi dengan memperhatikan infrastruktur teknologi dan menerapkan Suptech dan Regtech dalam rangka meningkatkan keamanan siber dan mengantisipasi berbagai tantangan dalam transformasi digital SJK.
Keempat, meningkatkan Efektivitas Program Inklusi Keuangan dan Perlindungan Konsumen melalui percepatan akses keuangan bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang belum bankable serta penguatan kebijakan perlindungan konsumen yang seimbang antara SJK dan konsumen.
Kebijakan ini juga mencakup partisipasi aktif dalam program Gernas BBI dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), serta peningkatan penanganan pengaduan (complaint handling).
Kelima, melanjutkan Implementasi Penguatan Sektor Jasa Keuangan Syariah melalui pengembangan inovasi produk layanan dan aktivitas dengan kualitas dan aspek pricing yang kompetitif dalam satu ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terintegrasi.
Keenam, menyelesaikan Reformasi Industri Keuangan Non-Bank yang merupakan program multi-years dalam rangka membangun IKNB yang sehat, berdaya saing, dan berperan optimal bagi perekonomian nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada IKNB.
Ketujuh, memperkuat Tata Kelola dan Manajemen Strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi OJK secara akuntabel, efektif, dan efisien sekaligus dalam rangka mempersiapkan transisi kepemimpinan OJK.
[Gambas:Video CNBC]
Perkembangan Positif Industri Asuransi
(mon/hps)