Banyak Investor Nyangkut di Emiten Zombie, Begini Upaya OJK

Monica Wareza, CNBC Indonesia
09 December 2021 16:50
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersiapkan exit policy bagi investor yang nyangkut di emiten 'zombie', hingga yang sahamnya tak lagi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah yang dilakukan adalah mendorong perusahaan untuk membeli kembali sahamnya (buyback) hingga melalui jalur hukum.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady mengatakan saat ini banyak perusahaan yang masih berstatus saham publik namun sudah dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting). Perusahaan ini sudah tak lagi beroperasi tapi secara legal masih ada.

"Di POJK Nomor 3 Tahun 2021 ketika itu terjadi itu kita coba supaya perusahaan atau para pengendali perusahaan untuk bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi di perusahaan sehingga didelisting. Ini coba kita dorong, karena dulu pergi ke marrket, dapat uang, jadi tolong beli lagi," kata Luthfi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (9/12/2021).

Namun demikian, jika perusahaan tak beroperasi karena masalah going concern sehingga tak memiliki dana, OJK telah mengatur agar ada exit policy lainnya yakni melalui jalur hukum.

Dalam POJK yang dimaksud, OJK telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengajukan permohonan pailit hingga permintaan untuk membubarkan perusahaan tersebut.

"Ini pertama kalinya, kita kalau lihat kemampuan perusahaan, atau kalau tidak mampu [buyback] maka ada opsi pembubaran, likuidasi yang diatur UU PT," terang dia.

Untuk diketahui, POJK 3/2021 ini tak hanya mengatur mengenai perusahaan zombie, namun nantinya OJK juga akan dapat melakukan pelarangan terhadap pihak tertentu untuk menjadi pengendali, direksi, dan komisaris emiten.

"Dalam rangka menciptakan iklim investasi di pasar modal yang terpercaya, akuntabel, dan berintegritas, OJK berwenang melarang pihak yang 'bermasalah' untuk menjadi pengendali, direksi, dan dewan komisaris SRO [self regulatory organization], perusahaan efek dan/atau emiten."

OJK juga bisa memberikan perintah tertulis kepada pihak-pihak untuk memenuhi peraturan perundang-undangan dan memerintahkan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu.

Lainnya, OJK juga berhak untuk memberikan peningkatan nilai denda yang tujuannya untuk mendorong pelak industri di pasar modal memenuhi aturan yang ada dan memberikan efek jera.


(mon/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit sampai 2023

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular