
Perhatian! Ini Dia Tuntutan Lengkap 7 Terdakwa Kasus Asabri

5.Terdakwa Adam Damiri
• Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
• pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan;
• pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
• membayar uang pengganti sebesar Rp. 17.972.600.000 (tujuh belas milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
6.Terdakwa Sonny Widjaja
• Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
• pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
• pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan;
• membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti penjara selama 5 tahun.
7.Terdakwa Heru Hidayat
• Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
• Menghukum terdakwa dengan pidana mati;
• Membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain kasus Asabri, Heru Hidayat juga sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan diharuskan mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun.
(sys/hps)[Gambas:Video CNBC]
