Megaskandal Korupsi Asabri

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Begini Awal Mula Kasusnya

Chandra Dwi, CNBC Indonesia
Rabu, 08/12/2021 06:40 WIB
Foto: Heru Hidayat, tersangka kasus Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Terpidana kasus korupsi PT ASABRI (Persero), Heru Hidayat resmi dijatuhkan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Selasa (7/12/2021) kemarin.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) ini disebut secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur Utama Asabri, Adam Damiri dan Sonny Widjaja yang menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp 22,7 triliun.


Awal mulanya, dalam sidang kasus korupsi lainnya yang juga menjerat Heru Hidayat yakni korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan dari penelusuran Bursa Efek Indonesia (BEI), modus yang dilakukan Heru terkait manipulasi perdagangan saham supaya harganya naik sangat signifikan. Tapi secara fundamental perusahaan tersebut tidak memiliki kinerja baik, merugi bahkan tidak layak investasi.

Dalam kasus Jiwasraya, Heru Hidayat telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan diharuskan mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun.

Sama dengan kasus Jiwasraya, pada skandal korupsi Asabri, komplotan tersebut menempatkan dana ke saham-saham 'gorengan'. Hal ini dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi sehingga bernilai tinggi. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa kinerja portofolio investasi Asabri terlihat baik.

Kemudian saham-saham non-likuid itu sendiri dimanipulasi sedemikian rupa agar terlihat ramai transaksi dengan cara melakukan transaksi semu yakni saham dijual dan dibeli oleh pihak yang sama dengan nominee (nama alias) yang berbeda agar tidak terdeteksi oleh regulator.

Tuntutan mati yang diajukan Jaksa kepada Heru Hidayat dalam kasus Asabri salah satunya dikarenakan besarnya kerugian yang ditanggung oleh negara yang juga mengakibatkan begitu banyak orang seperti anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta di PT. ASABRI menjadi korban.

Tuntutan hukuman mati ini sendiri merupakan yang pertama kali dalam kasus yang terkait dengan transaksi dan manipulasi di pasar modal Indonesia.


(chd/chd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Putar Otak Bisnis Komoditas Andalan RI Lawan Efek Trump

Pages

Related Articles