
Pat Gulipat Heru di Mega Skandal & Dituntut Hukuman Mati

Jakarta, CNBC Indonesia - Nama Heru Hidayat belakangan kian sering diperbincangkan, apalagi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut pidana hukuman mati terhadap Heru atas keterlibatannya di kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Selain itu, pria yang berdasarkan laporan tahunan Inti Agri Resources [IIKP] tercatat mengenyam pendidikan formal terakhir di Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Solo tersebut juga merupakan bagian dari jaringan komplotan yang ikut terjerat dalam pusat mega skandal lain, yakni kasus korupsi Jiwasraya.
Dalam sidang Jiwasraya, dari penelusuran BEI, modus yang dilakukan terkait manipulasi perdagangan saham supaya harganya naik sangat signifikan, tapi secara fundamental perusahaan tersebut tidak memiliki kinerja baik, merugi bahkan tidak layak investasi.
Dalam kasus Jiwasraya, Heru Hidayat telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan diharuskan mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun.
Sama dengan kasus Jiwasraya, pada skandal korupsi Asabri, komplotan tersebut menempatkan dana ke saham-saham gorengan, ini dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi sehingga bernilai tinggi. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa kinerja portofolio investasi Asabri terlihat baik.
Kemudian saham-saham Saham-saham non-likuid itu sendiri dimanipulasi sedemikian rupa agar terlihat ramai transaksi dengan cara melakukan transaksi semu yakni saham dijual dan dibeli oleh pihak yang sama dengan nominee (nama alias) yang berbeda agar tidak terdeteksi oleh regulator.
Tuntutan mati yang diajukan Jaksa kepada Heru Hidayat dalam kasus Asabri salah satunya dikarenakan besarnya kerugian yang ditanggung oleh negara yang juga mengakibatkan begitu banyak orang seperti anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta di PT. ASABRI menjadi korban.
Secara lebih rinci dalam pertimbangannya, Jaksa membeberkan delapan alasan pemberatan pidana dan mengapa Heru Hidayat layak dituntut mati.
Maka dengan berbagai alasan pertimbangan tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan amar putusan sebagai berikut:
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menghukum terdakwa dengan pidana mati;
Membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Tuntutan hukuman mati ini sendiri merupakan yang pertama kali dalam kasus yang terkait dengan transaksi dan manipulasi di pasar modal. Sebelumnya hanya ada satu narapidana lain yang pernah dituntut pidana mati atas kasus korupsi dan itu terjadi di lembaga keuangan.
Lima belas tahun lalu, Dicky Iskandar Dinata pernah dijatuhi tuntutan hukuman mati karena terlibat dalam kasus pembobol Bank BNI melalui transaksi fiktif senilai Rp 1,7 triliun.
Direktur utama PT Brocolin Indonesia, terbukti menerima kucuran dana hasil pembobolan Bank BNI sebesar Rp 49,2 miliar dan 2,99 juta dolar AS hasil pencairan L/C fiktif PT Gramarindo Group pada Bank BNI Cabang Kebayoran Baru.
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak mengabulkan tuntutan jaksa. Akhirnya Ayah dari produser film Nia Dinata ini hanya diganjar hukuman 20 tahun penjara.
Tersangka lain kasus pembobolan BNI yang tahun ini baru ditangkap setelah buron 17 tahun, Maria Pauline Lumowa, tidak dituntut mati dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu ia juga disuruh untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185 miliar.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati & Ganti Rugi Rp 12 T