
Eks Bos Asabri Dituntut 10 Tahun Bui & Uang Pengganti Rp64 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sonny Widjaja dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
![]() |
Seperti dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU menilai mantan Direktur Utama Asabri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU lantas menuntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 subsidiair pidana kurungan selama enam bulan.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp. 64.500.000.000,00 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama lima) tahun." tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer seperti dikutip siaran pers, Senin (6/12/2021).
Sonny termasuk ke dalam delapan tersangka megaskandal dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Mereka didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Adapun ke-8 terdakwa adalah:
1. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
2. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
3. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
4. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
5. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
6. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX)
7. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations
8. Ilham Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2016
"Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku kepala Divisi investasi periode 2012- 2016 telah meninggal dunia, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," ujar jaksa pada Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Asabri, Lahir untuk ABRI Lalu Dikorupsi