
Omicron Bisa Kebal Vaksin, Rupiah Batal Menguat

Jakarta, CNBC Indonesia - Rupiah sempat menguat cukup tajam melawan dolar Amerika Serikat (AS) di awal perdagangan Selasa (30/11), hingga ke bawah Rp 14.300/US$. Tetapi, sentimen negatif dari dalam negeri, serta kabar terbaru dari virus corona Omicron membuat rupiah berbalik melemah.
Melansir data Refinitiv, rupiah membuka perdagangan dengan menguat 0,14% ke Rp 14.300/US$. Setelahnya penguatan rupiah bertambah menjadi 0,21% ke Rp 14.290/US$, sayangnya level tersebut menjadi yang terkuat pada hari ini. Rupiah malah berbalik melemah 0,17% ke Rp 14.345/US$, sebelum mengakhiri perdagangan di Rp 14.320/US$, sama dengan posisi penutupan kemarin.
Penguatan rupiah di awal perdagangan terjadi menyusul pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, mengatakan tidak perlu melakukan lockdown akibat Omicron.
"Jika masyarakat sudah divaksin dan mengenakan masker, tidak perlu lagi dilakukan lockdown. Selain itu tidak akan ada pembatasan perjalanan," kata Biden dalam konferensi pers Senin kemarin, sebagaimana diwartakan CNBC International.
Pernyataan Biden tersebut membuat sentimen pelaku pasar membaik, bursa saham pun menghijau.
Saat sentimen pelaku pasar membaik, rupiah yang merupakan mata uang emerging market dengan imbal hasil tinggi akan diuntungkan.
Namun, semua berubah seketika setelah CEO Moderna, Stephane Bancel mengatakan kepada Financial Times jika dia memperkirakan vaksin yang ada saat ini kurang efektif melawan Omicron.
Senin kemarin, Bancel juga mengatakan akan memerlukan waktu beberapa bulan jika harus mengembangkan vaksin baru.
Alhasil, sentimen pelaku pasar langsung berbalik memburuk lagi. Rupiah juga berbalik melemah.
Selain itu, sentimen negatif datang dari dalam negeri. Beberapa wilayah mengalami kenaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2 dari sebelumnya level 1, termasuk DKI Jakarta.
Kenaikan status tersebut terungkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 63/2021, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin 31 November 2021.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," bunyi diktum pertama huruf a aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (30/11/2021).
Adapun status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota DKI Jakarta, yang akan berlaku sejak hari ini hingga 13 Desember 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui bahwa terjadi peningkatan penularan Covid-19 atau angka Rt.
Selain DKI Jakarta, beberapa wilayah di Jawa dan Bali kini berada di level 2. Berdasarkan hasil asesmen pemerintah dalam dua minggu terakhir, terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam kategori level 2.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(pap/pap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rupiah Dekati Rp 15.000/US$, Begini Kondisi Money Changer
