
Simak! ini Aturan Baru Pre Closing & Penghapusan Kode Broker

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia akan mulai menerapkan beberapa penyesuaian baru terkait mekanisme perdagangan bersamaan dengan penutupan kode broker mulai 6 Desember 2021 mendatang.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo menegaskan, kebijakan penutupan kode broker tujuan utamanya untuk meningkatkan perlindungan investor dalam melakukan investasi saham di pasar modal.
"Tentunya menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien," kata Laksono kepada awak media, Rabu (24/11/2021).
Sedangkan, untuk aturan penutupan tipe investor atau domisili investor baru akan berlaku 6 bulan setelah aturan penutupan kode broker saat perdagangan berlangsung atau pada Juni 2022 mendatang.
Laksono menambahkan, terdapat pengaturan baru dalam sistem pre-opening dan pre-closing, yakni adanya penambahan fitur Indicative Equilibrium Price (IEP), Indicative Equilibrium Volume (IEV), dan random closing.
Aturan ini bertujuan untuk mendorong pementukan harga penutupan yang lebih wajar, mencegah pergerakan harga yang tajam saat penutupan, meredam terjadinya manipulasi harga penutupan, meningkatkan tranparansi pembentukan harga penutupan dan meningkatkan terjadinya transaksi di sesi pre-closing. Penerapan fitur tersebut juga sudah diterapkan di beberapa bursa saham global.
Kedua, adanya penambahan fitur market order. Penyesuaian ini akan memudahkan investor untuk menyampaikan pesanan pada harga pasar. Kedua, meningkatkan potensi terjadinya transaksi sehingga mendorong terciptanya likuiditas pasar.
Ketiga, perpanjangan waktu perdagangan di pasar negosiasi selama 15 menit dari sebelumnya pada penutupan perdagangan masa pandemi mulai pukul 15.15 sampai dengan 15.30 waktu JATS.
"BEI juga akan menerapkan random closing selama dua menit dimulai 14.58 sampai 15.00 waktu JATS," kata Laksono.
Adapun, kata Laksono, saat ini BEI masih akan menerapkan jam perdagangan di masa pandemi. BEI masih berkoordinasi dengan OJK terkait kemungkinan penutupan perdagangan normal sebelum pandemi atau sampai pukul 16.00 mulai awal tahun depan.
"Perlu koordinasi dengan OJK terkait kapan, feeling saya baru awal tahun depan, kondisi pandemi masih berlaku ya, jadi nanti kita koordinasi dengan OJK, apakah kita bisa mengembalikan ke jam yang normal," ujarnya.
(sys/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Ini Perubahan Aturan Pre-Closing Perdagangan Saham BEI