Kasus PKPU Waskita Beton Belum Kelar, Ini Updatenya

Monica Wareza, CNBC Indonesia
Jumat, 19/11/2021 17:45 WIB
Foto: Seorang Pekerja melintas di depan PT Waskita Beton Precast, Karawang, Rabu, 3 Agustus 2016. PT Waskita Karya Tbk. memproyeksi nilai kapitalisasi pasar anak usaha PT Waskita Beton Precast bisa mencapai Rp10 triliun selepas proses penawaran umum perdana atau IPO tuntas. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen emiten konstruksi anak usaha BUMN, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengungkapkan proses hukum atas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan hingga saat ini masih berlangsung. Proses hukum ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan, tahapan hukum yang akan dijalani berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dari para phak yang terlibat. Ini dilakukan setelah bukti dari pihak termohon disampaikan.

"Hakim Ketua menetapkan persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 1 Desember 2021 dengan agenda Kesimpulan dari Para Pihak," tulis keterbukaan tersebut, dikutip Jumat (19/11/2021).


Dijelaskan bahwa dalam menghadapi proses ini manajemen perusahaan telah mengambil lankah untuk mengantisipasi dampak yang dapat memengaruhi kondisinya.

"Tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha karena perseroan telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak dari pandemi Covid-19."

Untuk diketahui, gugatan PKPU ini disampaikan oleh PT Tatchi Engineering Indonesia. DIdaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 363/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan ini didaftarkan pada 1 September 2021.

Dalam keterangan sebelumnya yang disampaikan oleh perusahaan, gugatan ini terkait dengan pelunasan utang sebesar Rp 6,27 miliar oleh vendor Tatchi Engineering Indonesia.

Tak terbayarnya utang ini lantaran adanya keterbatasan likuiditas perseroan untuk melakukan pelunasan.

Manajemen perusahaan menyatakan akan melakukan komunikasi intensif kepada penggugat ini.

Sebelumnya, perusahaan juga digugat PKPU oleh PT Hartono Naga Persada pada Maret 2021. Hal ini terkait dengan utang senilai Rp 18,10 miliar per Desember 2020.

Namun gugatan ini telah dicabut pada 28 April 2021.


(mon/hps)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Investasi Yang Bisa Dilirik Saat Perang & Suku Bunga Ditahan