Bocoran Bos OJK, Aturan MVS untuk IPO Startup Bakal Rampung

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
16 November 2021 14:45
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Acara OJK Virtual Day (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Acara OJK Virtual Day (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan aturan mengenai Multiple Voting Share (MVS) untuk mengakomodasi pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO) perusahaan rintisan (startup) unicorn sedang dalam tahap finalisasi.

"Saat ini Peraturan Otoritas Jasa Keuangan [POJK] MVS sudah dalam tahap finalisasi untuk kemudian segera diberlakukan. Bursa dan SRO lainnya dalam hal ini terus mendukung proses tersebut termasuk secara intens berdiskusi dengan OJK," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia, kepada awak media.

Nyoman optimitistis, adanya aturan tersebut akan dimanfaatkan oleh perusahaan rintisan untuk menghimpun dana melalui pasar modal Tanah Air.

"Kami berharap POJK tersebut selesai secara timely sehingga dapat dimanfaatkan stakeholder pasar kodal Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menyampaikan, aturan Multiple Voting Share (MVS) akan terbit pada tahun ini.

Hoesen meyakini, perusahaan unicorn di Indonesia jika melakukan penawaran umum perdana saham di dalam negeri berpotensi meningkatkan nilai kapitalisasi pasar BEI dan menarik bagi investor, baik lokal maupun global.

"Kami berharap aturan ini akan diterbitkan pada tahun ini. Kami akan berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia," kata Hoesen, Jumat (15/10/2021).

Seperti diketahui, multi voting share (MVS) adalah suatu jenis saham yang memiliki lebih dari satu hak suara untuk tiap sahamnya. Regulasi ini ini nantinyaakan bernamaPOJK tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.

OJKsudah meminta tanggapan publik atas RPOJK(Rancangan Peraturan OJK) ini kepada publik sejak 8-21 Juni lalu untuk mengumpulkan masukan untuk memfinalkan aturan ini.

Penerapan dual class share dengan multiple voting shares merupakan praktik yang lazim diberlakukan untuk perusahaan rintisan di luar negeri.

"Sebagai contoh, diberlakukan juga oleh beberapa bursa efek seperti SGX[Singapura], HKEX[Hong Kong], NYSE, dan Nasdaq[dua bursa Wall Street AS]. Beberapa Bursa seperti HKEX, NYSE, Nasdaq telah memiliki kebijakan pendukung perusahaan," tulis OJK.

Menurut OJK, secara best practice, penerapan dual-class shares (dua kelas saham) dengan klasifikasi MVS di beberapa bursa global hanya dipegang oleh para founder yang bertindak sekaligus menjadi manajemen atau pihak kunci yang dapat memastikan keberlangsungan visi perusahaan ke depan dalam jangka panjang.

Juni lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santososempat menyampaikan, regulasi MVS tersebut memang saat ini sudah menjadi praktik di bursa saham global.

Dengan adanya aturan ini akan memungkinkan perusahaan-perusahaan teknologi dalam negeri yang akan IPO, seperti GoTo, tetap bisa menjadi pengendali perusahaan meskipun porsi kepemilikan saham pendiri relatif lebih kecil.

"Kita garap RPOJK [Rancangan Peraturan OJK] multiple voting share, ini sudah dilakukan di beberapa negara dan rancangan peraturan bursa mengenai ekonomi khusus," kata Wimboh, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, secara virtual, Senin (14/6/2021).


(sys/sys)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Silaturahmi DK OJK, Wimboh cs dengan Mahendra dkk

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular