Daftar Konglomerat yang Sudah Lunasi Utang BLBI, Ada Tommy?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
09 November 2021 08:05
bob hasan
Foto: bob hasan

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan empat konglomerat Indonesia yang sudah menyelesaikan tagihan atas utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Adalah Anthony Salim, Bob Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad. Mahfud tidak merinci berapa dana BLBI yang dibayarkan, akan tetapi seharusnya empat orang tersebut menjadi contoh bagi obligor dan debitur lainnya.

"Pemerintah harus adil, pemerintah telah menentukan (nilai) utang masing-masing obligor dan debitur. Banyak di antara mereka yang membayar dan selesai," ujar Mahfud saat konferensi pers, Senin (8/11/2021).

Mahfud menegaskan, kini sudah ada tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi yang bisa dilakukan kepada obligor atau debitur BLBI.

Oleh karena itu, Mahfud yang juga sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI menginstruksikan secara khusus kepada Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban untuk terus mengejar para obligor atau debitur lain yang belum melunasi utangnya, jika perlu disita asetnya.

anthoni salim (Tangkapan Layar Youtube)Foto: anthoni salim (Tangkapan Layar Youtube)
anthoni salim (Tangkapan Layar Youtube)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD memberikan peringatan keras kepada obligor dan debitur yang tidak kooperatif.

"Pemerintah melalui Satgas BLBI akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligor dan atau debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara," ujar Mahfud

"Dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain berupa tanah bangunan, saham, perusahaan, maupun langkah-langkah pembatasan perdataan," kata Mahfud melanjutkan.

Pembatasan perdataan yang dimaksud seperti menarik hak kredit di bank, dilarang bepergian ke luar negeri, dan lain sebagainya.

Mahfud yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI, juga dengan tegas mengatakan untuk melakukan proses pidana jika ada yang terbukti melakukan penyelewengan.

"Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti mengalihkan aset, menjadikan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," kata Mahfud melanjutkan.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga secara lugas mengerahkan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, untuk segera melakukan penyitaan aset kepada obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibanya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI.

Selain itu, Mahfud juga meminta kepada Rionald yang juga merupakan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk melakukan pemberitahuan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalin kerjasama dengan obligor atau debitur.

"Untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," jelas Mahfud.

Oleh karena itu, pemerintah menghimbau dan meminta itikad baik kepada obligor atau debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajibannya dalam pelunasan utang BLBI.

Pasalnya, saat ini pemerintah sudah tidak ada waktu lagi untuk tawar-menawar atau melakukan negosiasi. Yang hal tersebut hanya akan dianggap sia-sia.

"Jadi kita tidak akan lagi tawar menawar yang tidak ada gunanya. [...] Ini dilakukan karena pemerintah harus adil. Karena banyak di antara mereka yang membayar dan selesai," kata Mahfud melanjutkan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selamat! Sederet Konglomerat Ini Dapat Cap Lunas Utang BLBI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular