APBN & Duo Bank BUMN Suntik SWF Jokowi Rp 60 T

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 November 2021 08:36
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan jajaran dewan direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI), dana abadi Indonesia yang bernama Indonesia Investment Authority (INA). (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan jajaran dewan direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI), dana abadi Indonesia yang bernama Indonesia Investment Authority (INA). (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada dana abadi Indonesia atau sovereign wealth fund (SWF) bernama Indonesia Investment Authority (INA) melalui kas keuangan negara.

Penambahan modal tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 110/2021 yang diteken Jokowi pada 29 Oktober 2021 lalu, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (4/11/2021).

"Untuk pemenuhan modal LPI, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal LPI yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021," tulis pertimbangan aturan tersebut

Kucuran modal yang diberikan pemerintah melalui APBN kali ini mencapai Rp 15 triliun.

Selain mengucurkan dana melalui APBN, Jokowi juga menyetujui penambahan modal bagi INA yang berasal dari pengalihan sebagian saham milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).

Keputusan tersebut dituangkan dalam PP 111/2021 yang diteken Jokowi pada hari yang sama seperti penambahan modal melalui kas keuangan negara.

Adapun kucuran modal yang diberikan yakni sebesar Rp 45 triliun, yang berasal dari pengalihan sebagian saham Seri B pada BRI dan Mandiri.

"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud mengakibatkan kepemilikan saham negara pada BRI dan Mandiri masing-masing menjadi paling sedikit 52%," tulis pasal 3 aturan tersebut.

PP ini sekaligus menegaskan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara dan jumlah saham yang dialihkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.

"Penambahan penyertaan modal negara mengakibatkan hak yang melekat pada kepemilikan saham negara atas sebagian saham Seri B BRI dan Mandiri beralih kepada Lembaga Pengelola Investasi," tulis pasal 4 aturan tersebut.

Dengan demikian total dana yang masuk pada penyertaan modal pemerintah ini mencapai Rp 60 triliun, ditambah sebelumnya sudah masuk Rp 15 triliun sehingga menjadi Rp 75 triliun sesuai komitmen awal.

Sebelumnya pemerintah memang menargetkan INA untuk bisa menarik dana investasi hingga Rp 300 triliun.

Dana investasi tersebut bisa diburu dengan modal awal yang diberikan oleh pemerintah kepada INA senilai Rp 75 triliun di awal, yang sudah masuk setoran perdana Rp 15 triliun. SWF dibentuk lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) ini.

Hingga akhir kuartal II-2021, LPI berhasil memperoleh laba bersih Rp 37,29 miliar. Laba bersih tersebut diperoleh dari pendapatan keuangan yang berasal dari pendapatan bunga sebesar Rp 142,92 miliar atas bunga bank dan deposito berjangka yang diinvestasikan.

Adapun total dana abadi yang dikelola oleh LPI saat ini adalah senilai Rp 15 triliun.

Berdasarkan laporan keuangan LPI, dana Rp 15 triliun tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito di dua bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yakni Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gak Terasa 9 Bulan SWF Jokowi, Kok Bisa Langsung Laba Rp37 M?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular