Belum Setor Lapkeu Q1, Saham SRIL Disuspen, Denda Rp150 Juta!

Aldo Fernando, CNBC Indonesia
01 November 2021 15:55
Dok.Instagram Sritex
Foto: Dok.Instagram Sritex

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang suspensi (penghentian sementara) perdagangan saham emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mulai Senin ini (1/11/2021).

Perpanjangan masa suspensi tersebut dilakukan setelah perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan per kuartal I 2021 hingga tanggal 29 Oktober 2021. Keputusan bursa ini mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor I-H Tentang Sanksi.

Dalam aturan tersebut disebutkan, pihak bursa melakukan suspensi, apabila emiten tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan (lapkeu) dan/atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda mulai hari kalender ke-91 sejak lewatnya batas waktu penyampaian laporan keuangan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3 peraturan di atas.

Selain itu, pihak bursa juga sebelumnya telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada Sritex atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan triwulan pertama tahun ini.

"Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa memutuskan untuk memperpanjang suspensi perdagangan Efek SRIL di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 1 November 2021," jelas BEI dalam keterangannya, dikutip CNBC Indonesia, Senin (1/11/2021).

Dengan demikian, suspensi ini memperpanjang penghentian sementara saham SRIL yang sudah dilakukan sejak lebih dari 5 bulan lalu.

Pada 18 Mei 2021, pihak BEI melakukan suspensi saham SRIL di seluruh pasar lantaran perusahaan menunda untuk membayarkan pokok dan bunga dari surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) Sritex tahap III tahun 2018 ke-6.

Adapun nilai MTN yang dimaksud memiliki nilai emisi sebesar US$ 25 juta dengan tingkat bunga sebesar 5,8% dan dibayarkan dua kali dalam setahun.

Sritex Dapat Perpanjangan PKPU

Sebelumnya, pada akhir September lalu, Sritex mendapat perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 77 hari sampai dengan 6 Desember 2021 mendatang.

Hal ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg, pada 20 September 2021.

"Pada pokoknya mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU tetap para debitur PKPU selama 77 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," ungkap keterbukaan informasi yang disampaikan tim pengurus PKPU Manajemen SRIL, Kamis (30/9/2021).

Dengan adanya perpanjangan PKPU tersebut, tim pengurus menyampaikan, bahwa operasional para debitur PKPU tetap berjalan normal sebagaimana mestinya dan kerja sama antara para debitur PKPU dengan para kreditur termasuk dengan para vendor maupun supplier tetap dapat dijalankan.

Sementara itu, dalam surat yang disampaikan Direktur SRIL, Allan M. Severino yang ditujukan kepada otoritas bursa menyampaikan, permohonan perpanjangan PKPU ini mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang perusahaan.

"Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," ungkap Allan.

Sebagai catatan, sebelumnya manajemen SRIL juga mengajukan perpanjangan proses PKPU selama 90 hari kepada kreditor di Singapura.

Berdasarkan dokumen yang diajukan oleh perusahaan di Singapore Stock Exchange (SGX), disebutkan bahwa proses restrukturisasi yang saat dilakukan perusahaan tertunda karena memburuknya situasi Covid-19 di Indonesia dan diterapkannya PPKM.

"Grup Sritex ingin mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan permintaan ke Pengadilan Indonesia untuk perpanjangan Proses PKPU untuk tambahan waktu 90 hari (Permohonan Perpanjangan PKPU)," tulis keterangan tersebut, Jumat (10/9/2021).


(adf/adf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sritex Hampir Bangkrut, Ini Penyebab dan Jumlah Hutangnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular