Duh! 10 Tahun Lagi Bank Konvensional Diramal akan Hilang

Bali, CNCB Indonesia - Perubahan model bisnis perbankan dengan mengusung penggunaan teknologi informasi atau yang dikenal dengan istilah bank digital, dinilai harus bisa disesuaikan oleh regulator. Kemunculan bank digital ini menjadi babak baru di industri perbankan.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk membuat aturan main yang mutakhir agar bisa mengakomodasi perkembangan industri perbankan.
Direktur Riset Center of Reform Economic (CORE) Piter Abdullah mengatakan untuk saat ini aturan main yang dikeluarkan OJK mengenai bank digital masih sederhana.
"Aturan main yang dikeluarkan OJK saat ini masih sangat sederhana," kata Piter, dalam acara Bank Jago Bootcamp, di Bali, Kamis (28/10/2021).
Piter menjelaskan, era digital menyebabkan persaingan baru di industri perbankan. Kemunculan bank-bank digital baru, menjadi tantangan besar bagi bank besar.
"Mau tidak mau bank besar tidak mau ketinggalan untuk membuat produk digital banking," tambah Piter.
Saat ini ada dua aturan yang mengatur soal digital banking, yaitu: Peraturan OJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No.13/POJK.03/2021 tentang penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Dalam 10 tahun ke depan, Piter memprediksi, konsep perbankan tidak lagi dipisah secara konsep, bank konvensional atau bank digital.
"Sepuluh tahun lagi, orang tidak akan lagi bicara soal digital banking. Ketika orang bicara soal bank, itu bank digital sudah otomatis. Tidak ada lagi bank konvensional seperti yang kita kenal sekarang," tambah Piter.
Untuk menjadi bank digital, Piter mengata ada enam syarat yang harus dimiliki.
Pertama, bank tersebut memiliki modal bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.
Kedua, bank tersebut punya kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan.
Ketiga, bank tersebut juga harus punya manajemen risiko secara memadai.
Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah dan memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.
[Gambas:Video CNBC]
Perhatian! OJK Bakal Rilis Aturan 'Juklak' Bank Digital RI
(tas/tas)