Mainin Duit, Ini Bedanya Modus Korupsi BUMN Perindo-Asabri

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
Jumat, 22/10/2021 17:35 WIB
Foto: Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019. (Dok: Kejagung)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.

Ketiga tersangka tersebut ialah NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung pada 21 Oktober 2021.

Nama NMB mengacu pada Nabil M. Basyuni sebagai Direktur Prima Pangan Madani, lalu LS mengacu ke Lalam Sarlam sebagai Direktur Kemilau Bintang, dan WS mengacu ke Wenny Prihatini, mantan VP Perdagangan di Perum Perindo periode tersebut.


"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/10/2021).

Modus operandi kasus korupsi di Perum Perinda bermula saat perusahaan di tahun 2017 menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp 200 miliar.

Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan.

Namun, faktanya penggunaan dana MTN tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukanannya. Metode yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan tersebut adalah metode jual beli ikan putus.

"Dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan tersebut di atas, Perindo melalui Divisi P3/SBU FTP tidak ada melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha," kata Leonard.

Selain dari itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.

Akibat penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo, sehingga menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo.

Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp 149 miliar.

Kasus kerugian BUMN yang dilakukan melalui produk pasar modal juga sebelumnya terjadi di PT Asabri (Persero) yang menyebabkan negara merugi hingga Rp 23 triliun, berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

NEXT: Bedanya dengan Modus Asabri


(tas/tas)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi

Pages