
Cek! 'Jurus Maut' Biar Gak Ketipu Sunton Capital dkk di Forex

Dalam trading forex terdapat beberapa pemangku kepentingan yakni pedagang berjangka, pialang (broker) berjangka, wakil pialang berjangka, dan bank umum penyimpan margin dana kompensasi, dan jaminan, serta nasabah.
Semua kegiatan di perdagangan berjangka, termasuk trading forex diatur dalam Undang-Undang Nomer 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Begini alur sederhana untuk bisa trading forex yang benar.
Pertama, untuk menjadi nasabah, terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran di perusahaan pialang berjangka melalui wakil pialang berjangka. Ada 60-an perusahaan pialang resmi yang terdaftar di Bappebti.
Kedua, setelah terdaftar, nasabah mendepositkan sejumlah dana sebagai modal yang sudah disepakati ke rekening perusahaan.
Ketiga, dana tersebut akan disimpan di bank umum penyimpan yang sudah ditunjuk oleh Bappebti.
Dana tersebut disimpan di rekening terpisah atau yang dikenal dengan segregated account, dimana hanya bisa digunakan untuk keperluan transaksi nasabah, sehingga keamanan dana yang disimpan bisa terjamin.
Ada delapan bank umum penyimpan yang ditunjuk oleh Bappepti diantaranya PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan lainnya.
Setelah terdaftar sebagai nasabah dan mendepositkan dana, transkasi trading forex sudah bisa dilakukan.
Namun yang perlu diingat, semua transaksi dilakukan oleh nasabah sendiri, tidak bisa dilakukan oleh wakil pialang berjangka, atau perusahaan pialang berjangka. Jika transaksi dilakukan oleh wakil pialang berjangka maka hal tersebut menyalahi aturan perundang-undangan.
TIM RISET CNBC INDONESIA
[Gambas:Video CNBC]