Yes! DP 0% Rumah & Mobil/Motor Diperpanjang Sampai 2022

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 19/10/2021 14:45 WIB
Foto: Pengumuman hasil rapat dewan Gubernur bulanan Oktober 2021 cakupan triwulanan, Selasa (19/10/2021). (Tangkapan layar youtube Bank Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) melanjutkan kebijakan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor dan properti sampai tahun depan.

menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.


Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

Pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Perry menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

"Ini berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," jelasnya

BI juga melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Kebijakan ini juga berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Berikut Penjelasan lengkap BI dalam siaran persnya :

Melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022;

Melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022;


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Beda Arah "Jurus" Bank Sentral Dunia Atasi Ketidakpastian Dunia