
Yes! DP 0% Rumah & Mobil/Motor Diperpanjang Sampai 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) melanjutkan kebijakan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor dan properti sampai tahun depan.
menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Perry menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
"Ini berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," jelasnya
BI juga melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Kebijakan ini juga berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Berikut Penjelasan lengkap BI dalam siaran persnya :
Melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022;
Melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022;
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dolar Rp16.200 BI Rate Naik Jadi 6,25%, Ini Alasannya!