Terungkap! Ini Alasan Warga 18 Negara Bisa Masuk ke Indonesia

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
12 October 2021 17:55
Suasana di Termiinal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/7/2021). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi aturan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tetang Bisa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
 (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Suasana di Termiinal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito buka suara mengenai syarat dari warga dari 18 negara yang akan diperbolehkan masuk ke Indonesia.

"Perlu menjadi informasi bersama bahwa pembukaan kedatangan internasional oleh Indonesia akan dilakukan dengan hati-hati salah satunya dengan penetapan syarat asal kedatangan," ujar Wiku, dalam konferensi pers virtual, Selasa (12/10/2021).

Dia menjabarkan penetapan 18 negara tersebut merupakan negara dengan risiko Covid-19 level 1 dan 2. Level 1 merupakan risiko rendah yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5%.

"Dan beberapa negara lain level 2 atau disebut risiko sedang, yakni negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5%," ujar Wiku.

Dia menjelaskan parameter ini bukanlah ditetapkan oleh Indonesia melainkan pedoman assessment oleh WHO yaitu melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan sebuah negara.

"Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera. Mohon menunggu informasi selanjutnya," ujarnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Harian di DKI Menurun, Jabar Ambil Alih Kasus Terbanyak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular