
Berakhir, Sentul City & Rocky Gerung Damai soal Konflik Lahan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum pengamat politik Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan adanya kesepakatan damai antara kliennya dengan pengembang properti, PT Sentul City Tbk (BKSL) terkait sengketa lahan di Bojong Koneng, Babakan Madang, Jawa Barat.
Dia menegaskan, Rocky telah melakukan pertemuan dengan Presiden Komisaris Sentul City, Basaria Pandjaitan.
Dalam kesepakatan damai itu, Direktur Eksekutif Lokataru itu juga meminta agar hak-hak warga di Bojong Koneng yang sebelumnya mendapatkan somasi dari Sentul City tidak tergusur.
"Iya kesepakatan damai, yang penting hak warga dipenuhi," kata Haris Azhar saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (12/10/2021).
Hanya saja, kata Haris, saat ini belum ada perjanjian secara tertulis yang mengikat antara Sentul City dengan Rocky Gerung terkait rekonsiliasi tersebut.
"Belum ada [perjanjian hitam di atas putih]," bebernya.
Namun demikian, sumber CNBC Indonesia di Sentul City menyebut perseroan berencana mengembangkan gagasan pengamat politik Rocky Gerung mengenai konsep kampung hijau ramah lingkungan (green living).
Upaya ini digadang-gadang bisa menjadi salah satu peluang rekonsiliasi dengan Rocky Gerung terkait konflik lahan di Bojong Koneng, Babakan Madang, Jawa Barat.
Rocky diketahui sudah menempati lahan itu sejak tahun 2009 dan kini sedang disengketakan.
"Mungkin bisa menjadi salah satu pintu menuju rekonsiliasi, nanti kalau sudah closing akan dikabari," beber sumber tersebut.
Presiden Komisaris Sentul City, Basaria Pandjaitan mengatakan, konsep green living tersebut akan membangun keseimbangan lingkungan dan terciptanya harmonisasi antara pengembang dan masyarakat sekitar.
"Saya yakin apa yang ingin kami kembangkan ini sejalan dengan pemikiran para stakeholders yang banyak memberikan input kepada kami termasuk Bapak Rocky Gerung. Konsep kampung hijau yang ramah lingkungan sejalan dengan pemikiran kami," ujarnya, Senin (11/10/2021).
Basaria menambahkan, kawasan bisnis properti dengan konsep green living tersebut sesuai master plan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Konsep ini akan terintegrasi dengan pengembangan lingkungan di Sentul City.
Nantinya, Sentul City akan mengalihkan kebijakan dan praktik perusahaan ke arah green living, sehingga terjadi mutual benefit dengan masyarakat dan lingkungan.
"Ini yang menjadi concern kita bagaimana lingkungan masyarakat, terutama bagi mereka yang benar-benar hidup di sana, tinggal turun temurun, yang menjadi tetangga kita, bisa merasakan manfaat kehadiran Sentul City. Lebih maju kampungnya. Out put-nya kualitas kehidupan masyarakat sekitar kita meningkat," papar Basaria.
Menurut Basaria, konsep ini akan menciptakan keseimbangan lingkungan antara wilayah yang dikembangkan Sentul City dengan masyarakat yang menjadi tetangga Sentul City. Keseimbangan lingkungan ini akan melahirkan harmonisasi.
Sebagai informasi, kasus sengketa lahan yang dialami Rocky Gerung dan sejumlah warga di Bojong Koneng bermula saat Sentul City melayangkan somasi.
Dasar somasi tersebut karena SC disebut sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cerita Somasi Sentul City, Minta Bongkar Rumah Rocky Gerung
