
Erick Bikin BUMN Koasuransi Merah Putih, Garap Asuransi Kargo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir membentuk kerja sama Koasuransi Merah Putih. Kerja sama ini merupakan bagian dari Percepatan Penguatan BUMN klaster asuransi dan dana pensiun.
Koasuransi ini dibentuk berdasarkan keputusan Menteri BUMN dengan nomor: SK-37/M-BU/02/2021 jo SK-75/M-BU/Wk2/08/2021.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan adanya kerja sama ini merupakan bagian dari transformasi fundamental di kluster asuransi dan dana pensiun BUMN. Agar ke depannya perusahaan-perusahaan ini ditunjang oleh manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
"Kami terus melakukan transformasi secara fundamental di dalam kluster asuransi dan dana pensiun BUMN agar kemudian perusahaan asuransi BUMN tidak hanya menjadi kuat, kompetitif, dan memiliki expertise di industri, tetapi juga ditunjang oleh manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik," kata Kartika dalam siaran persnya, dikutip Selasa (12/10/2021).
"Di sisi lain, saya juga menekankan perlunya mitigasi risiko yang tepat untuk mendapatkan pricing polis yang efektif dan tepat antara premi dan klaim," kata mantan Dirut PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) ini.
Koasuransi ini beranggotakan PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi Jasa Raharja Putera dan PT Asuransi Asei.
Dalam pelaksanaan kerja sama ini, Koasuransi Merah Putih ini didukung oleh PT Reasuransi Indonesia Utama dan PT Reasuransi Nasional Indonesia.
Adanya kerja sama ini ditargetkan akan dapat meningkatkan penguasaan pangsa pasar asuransi BUMN menjadi 10% di tahun pertama.
Bertindak sebagai Ketua Tim Kerja Tim Percepatan Penguatan Badan Usaha Milik Negara Klaster dan Dana Pensiun adalah Robertus Billitea yang juga merupakan Direktur Utama holding BUMN asuransi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/BPUI atau Indonesia Financial Group/IFG.
Dia mengungkapkan kerja sama dan kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam percepatan dan penguatan bisnis di klaster asuransi dan dana pensiun.
Sedangkan Ketua Tim Pengembangan Bisnis Tim Percepatan Penguatan BUMN Klaster Asuransi dan Dana Pensiun adalah Pantro Pander Silitonga yang merupakan Direktur Bisnis IFG.
"Langkah strategis awal Koasuransi Merah Putih ini adalah dengan meluncurkan produk asuransi pengangkutan (cargo)," kata Pantro.
Pasalnya saat ini industri pengangkutan menjadi salah satu industri yang mengalami peningkatan secara signifikan di Indonesia. Hal ini dikarenakan asuransi pengangkutan didorong oleh berbagai faktor, salah satunya peningkatan aktivitas ekspor-impor.
Sejalan dengan itu, kebutuhan perlindungan asuransi pengangkutan khususnya kemudahan akses pengajuan polis, semakin meningkat.
Semakin tumbuhnya kebutuhan tersebut tercermin dari pendapatan premi asuransi pengangkutan secara nasional yang cenderung meningkat, di mana pada 2017 tercatat pendapatan premi nasional sebesar Rp 3,1 triliun dan pada 2018 sebesar Rp 3,5 triliun.
Sedangkan pada 2019, terjadi penurunan pendapatan premi sebesar Rp 3,4 triliun. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Selain ke asuransi kargo, produk lain yang akan dibidik seperti asuransi kebakaran, asuransi perjalanan, asuransi kecelakaan diri dan kesehatan, serta asuransi kendaraan bermotor.
Dari sisi pencapaian pendapatan premi nasional, sebelumnya kinerja masing-masing perusahaan anggota Koasuransi Merah Putih dirasa masih belum optimal. Hal ini tercermin dalam penguasaan market share dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yakni pada 2017, 2018, dan 2019.
Selama periode tersebut, masing-masing anggota koasuransi ini memiliki market share berturut-turut dari Asuransi Jasindo sebesar 2%, 1% dan 2%. Lalu Askrindo sebesar 0,14%, 0,13%, 0,11%.
Kemudian Asuransi Asei sebesar 0,04%, 0,28% dan 0,09%. Jasa Raharja Putera memiliki market share sebesar 0,29%, 0,28% dan 0,25%.
Penggabungan kapasitas ini diharapkan akan mendorong penetrasi pasar market asuransi pengangkutan dengan tetap memperhatikan ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami yakin, Koasuransi ini juga tetap menjaga persaingan yang sehat antar penyedia asuransi pengangkutan," tandas Panto.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Ini Janji Erick Thohir Bikin Job Creation di BUMN
