Gokil! Bank Digital Jorjoran Beri Bunga Simpanan Hingga 8%

Feri Sandria, CNBC Indonesia
11 October 2021 13:10
Ketua Dewan Komisoner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa
Foto: Sepanjang tahun 2021 jumlah transaksi digital melalui e-channel Bank BRI menembus 5,7 Milyar transaksi. (Foto: ist)

Sebelumnya, pada akhir September lalu Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin untuk simpanan di bank umum dan BPR dalam rupiah. Sedangkan, untuk bank umum dalam valuta asing diturunkan sebesar 25 basis poin.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, saat ini tingkat bunga penjaminan bank umum menjadi sebesar 3,5%, bank umum dalam valuta asing menjadi 0,25%.

Sedangkan, tingkat bunga penjaminan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) turun menjadi 6%. Tingkat bunga penjaminan ini menjadi level yang terendah sepanjang sejarah.

Purbaya melanjutkan, dari sisi likuiditas perbankan diperkirakan masih akan stabil dengan permodalan perbankan yang terjaga dan intermediasi yang mulai membaik secara bertahap.

Pada Agustus, tercatat kredit bank umum tumbuh 0,9% secara tahunan dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 8,8%. Selain itu, fundamental perbankan juga relatif kuat dengan rasio permodalan industri berada di level 24,35%.

"Suku bunga simpanan akan melanjutkan tren penurunan dengan kondisi likuiditas longgar dan kebijakan otoritas moneter yang mempertahankan kebijakan akomodatif," katanya.

Purbaya menambahkan, level bunga penjaminan ini merupakan yang terendah sepanjang sejarah, sama dengan level suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 3,5%. Penurunan bunga penjaminan ini juga sejalan dengan upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Meskipun LPS telah menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk periode 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022, bank mini sepertinya masih akan tetap secara agresif menawarkan bunga simpanan yang lebih tinggi di atas LPS.

Sebelum tunduk akan aturan LPS, Jenius juga sempat agresif menawarkan bunga deposito dalam berbagai skema, akan tetapi akibat risiko tinggi karena tidak dijamin LPS, bank ini kemudia menurunkan suku bunga yang ditawarkan

Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat mengatakan bahwa simpanan dengan bunga di atas bunga penjaminan tersebut tidak dijamin LPS. Oleh karena itu, Bank harus menjelaskan kepada nasabahnya bahwa deposito mereka tidak dijamin oleh LPS. Hal tersebut dilakukan agar nasabah mengetahui risikonya.

Dia mengatakan penawaran bunga simpanan tinggi tidak menyalahi selama Bank telah menjelaskan kepada nasabah terkait risikonya.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular