Gokil! Bank Digital Jorjoran Beri Bunga Simpanan Hingga 8%

Feri Sandria, CNBC Indonesia
11 October 2021 13:10
Sepanjang tahun 2021 jumlah transaksi digital melalui e-channel Bank BRI menembus 5,7 Milyar transaksi.
Foto: Sepanjang tahun 2021 jumlah transaksi digital melalui e-channel Bank BRI menembus 5,7 Milyar transaksi. (Foto: ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan dan ketentuan bank digital yang termuat dalam POJK 12/2021 tentang Bank Umum pertengahan Agustus lalu,

Penyedia layanan bank digital semakin gencar mengumpulkan dana pihak ketiga (DPK) dengan memberi promo berupa bunga simpanan hingga 7% dan bunga deposito hingga 8% per tahun kepada nasabah yang membuka rekening tabungan.

Dirilisnya ketentuan bank digital mendapat respons positif kalangan investor, yang sudah lama menantikan diresmikannya peraturan yang dapat mengakomodasi perkembangan digitalisasi yang cukup pesat di industri perbankan.

Beberapa bank digital yang ikut meramaikan industri perbankan nasional sejak beberapa tahun terakhir di antaranya adalah Jenius dari Bank BTPN, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, dan Jago dari Bank Jago.

Selain itu terdapat pula Seabank milik e-commerce raksasa Shopee Bank yang namanya berubah dari semula Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) dan Bank Neo milik fintech Akulalu yang didanai oleh Grup Alibaba, yang semula bernama Bank Yudha Bhakti.

Selain itu beragam bank mini lainnya juga mulai mengencangkan sabuk dalam pertarungan digital, MNC Bank baru-baru ini resmi meluncurkan aplikasi layanan mobile banking dari yakni MotionBanking pada Juni 2021. Kemudian disusul oleh aplikasi blu by BCA Digital yang resmi meluncur pada 2 Juli 2021.

Sejumlah bank lainnya juga dalam proses go digital adalah PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), PT BRI Agroniaga Tbk (AGRO), PT Bank Capital Tbk (BACA) dan PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW).

Sebelumnya berdasarkan laman resmi Seabank, divisi perbankan Sea Group di Indonesia ini memberikan promo bunga simpanan mencapai 7% kepada nasabah yang mendaftar hingga 30 September 2021. Bunga tersebut diberikan tanpa minimum jumlah tabungan, jangka waktu, maupun biaya yang harus dipenuhi.

Selain dari laman dan kanal sosial media resmi milik perusahaan, promo tersebut secara khusus juga ikut menyesar pengguna Shopee, yang mana pengumuman tersebut dibagikan sebagai notifikasi kepada pengguna oleh aplikasi yang telah diunduh lebih dari 100 juta kali di playstore.

Besaran bunga tersebut berada di atas bunga yang dijaminkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 3,50%, akan tetapi di luar promo sebenarnya suku bunga yang ditawarkan Seabank adalah sebesar 4% per tahun, sudah memenuhi syarat penjaminan LPS.

Sejalan dengan fokus bank digital pada tahap awal yakni menggenjot penghimpunan dana (funding), jangan heran apabila calon bank digital berlomba menawarkan keuntungan paling atraktif kepada nasabah agar menyimpan dananya di bank tersebut. Salah satu hal yang ditawarkan adalah bunga simpanan dan deposito yang tinggi.

Selain Seabank, bank digital milik fintech Akulaku juga terlihat sangat agresif dalam menjaring calon nasabah demi mengumpulkan dana.

PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) dalam postingan di Instagram mengumumkan bahwa perseroan menawarkan bunga tabungan 6% per tahun serta bunga deposito yang mencapai 8% per tahun.

Selanjutnya terdapat DIgibank, bank digital miliki DBS yang menawarkan bunga tabungan 1,00% dan bunga deposito hingga 4,10%.

Adapun bank digital lain seperti Bank Jago, Jenius dari BTPN dan TMRW dari UOB menawarkan tabungan 0,50% dan bunga deposito 4,00%.

Selain tawaran bunga yang tinggi bank digital juga memiliki beberapa cara lain untuk menggaet calon nasabah salah satunya dengan menghapuskan biaya administrasi, tercatat dari keenam bank di atas hanya Jenius yang tidak lagi menawarkan biaya administrasi gratis, setelah pada awal pendirian menawarkan hal tersebut.

Insentif lain yang diberikan mencakup transfer gratis ke berbagai Bank dan penarikan tunai di ATM dengan kondisi yang berbeda antar bank dan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan pihak operator.

Sebelumnya, pada akhir September lalu Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin untuk simpanan di bank umum dan BPR dalam rupiah. Sedangkan, untuk bank umum dalam valuta asing diturunkan sebesar 25 basis poin.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, saat ini tingkat bunga penjaminan bank umum menjadi sebesar 3,5%, bank umum dalam valuta asing menjadi 0,25%.

Sedangkan, tingkat bunga penjaminan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) turun menjadi 6%. Tingkat bunga penjaminan ini menjadi level yang terendah sepanjang sejarah.

Purbaya melanjutkan, dari sisi likuiditas perbankan diperkirakan masih akan stabil dengan permodalan perbankan yang terjaga dan intermediasi yang mulai membaik secara bertahap.

Pada Agustus, tercatat kredit bank umum tumbuh 0,9% secara tahunan dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 8,8%. Selain itu, fundamental perbankan juga relatif kuat dengan rasio permodalan industri berada di level 24,35%.

"Suku bunga simpanan akan melanjutkan tren penurunan dengan kondisi likuiditas longgar dan kebijakan otoritas moneter yang mempertahankan kebijakan akomodatif," katanya.

Purbaya menambahkan, level bunga penjaminan ini merupakan yang terendah sepanjang sejarah, sama dengan level suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 3,5%. Penurunan bunga penjaminan ini juga sejalan dengan upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Meskipun LPS telah menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk periode 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022, bank mini sepertinya masih akan tetap secara agresif menawarkan bunga simpanan yang lebih tinggi di atas LPS.

Sebelum tunduk akan aturan LPS, Jenius juga sempat agresif menawarkan bunga deposito dalam berbagai skema, akan tetapi akibat risiko tinggi karena tidak dijamin LPS, bank ini kemudia menurunkan suku bunga yang ditawarkan

Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat mengatakan bahwa simpanan dengan bunga di atas bunga penjaminan tersebut tidak dijamin LPS. Oleh karena itu, Bank harus menjelaskan kepada nasabahnya bahwa deposito mereka tidak dijamin oleh LPS. Hal tersebut dilakukan agar nasabah mengetahui risikonya.

Dia mengatakan penawaran bunga simpanan tinggi tidak menyalahi selama Bank telah menjelaskan kepada nasabah terkait risikonya.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berani Beri Bunga Hingga 8%, Bagaimana Prospek Bank Digital?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular