Cerita Proyek Kereta Cepat: Bengkak Rp28 T sampai Luhut Turun

BUMN Menunggu PMN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebenarnya telah mengusulkan KAI untuk mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7 triliun di tahun ini. Dana ini akan digunakan untuk menyelesaikan menjalankan proyek LRT dan penurunan base equity KICC.
"Kebutuhan PMN tambahan semuanya untuk penugasan penyelesaian," kata Erick Thohir, Menteri BUMN saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (14/7/2021).
Selain itu, di 2022 KAI juga mendapatkan PMN senilai Rp 4,1 triliun untuk penyelesaian proyek yang sama.
Menurut Erick, dukungan PMN oleh DPR ini tentu harus disikapi dengan pandangan bahwa mayoritas PMN memang adalah penugasan proyek pemerintah yang sudah dilakukan.
"Tentu kita tekankan sekali lagi bahwa PMN ini mayoritas adalah penugasan yang memang sudah dilakukan sebelum kami semua ada di sini [sebelum menjabat menteri]. Tetapi kami harus menyelesaikan sesuai dengan amanah dari arti penugasan ini," kata Erick.
Diaudit BPKP
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyebutkan saat ini proyek tersebut sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit dilakukan untuk melihat apakah ada potensi penyelewengan dana yang terjadi dalam proyek tersebut hingga menyebabkan anggarannya bengkak triliunan rupiah.
"Hal itu akan ditetapkan angkanya setelah ada audit dari BPKP. Jadi tanpa audit ini, itu tidak akan dilakukan," kata Arya dalam keterangannya, dikutip Senin (11/10/2021).
Dia menyebut, audit ini diharapkan akan rampung pada Desember 2021 ini. Hasil audit ini diharapkan juga akan menjadi acuan untuk meminta anggaran tambahan dari pemerintah.
"Sehingga ketika kita minta bantuan pemerintah, angkanya sudah benar-benar bersih,"imbuh dia.
Sebelumnya Arya juga mengungkapkan Kereta Cepat Jakarta-Bandung saat ini telah mencapai 80% dan ditargetkan bisa beroperasi pada 2023. Setelah sebelumnya proyek ini diharapkan rampung pada akhir 2022.
"Pasti ada perubahan-perubahan desain dan ini membuat pembengkakan biaya. Selain itu harga tanah juga seiring waktu mengalami perubahan, dan ini wajar terjadi pada semua. Kedua hal ini membuat anggaran kereta cepat mengalami kenaikan," kata dia.
Keputusan menggunakan dana APBN untuk kereta cepat Jakarta-Bandung pun dilakukan untuk mempercepat pembangunan proyek tersebut. Dia menilai pemerintah perlu terlibat langsung dalam proyek ini, seperti yang dilakukan negara lain dalam pembangunan kereta cepat.
"Di mana-mana semua negara, pemerintah memang ikut campur dalam pendanaan kereta cepat di hampir semua negara begitu. Hanya karena masalah Covid-19 yang membuat semua ini menjadi terhambat," kata dia.
Jokowi Tunjuk Luhut
Baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang menjadi perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Dalam beleid tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Ketua Komite bertugas mengkoordinir dan menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mempercepat proyek ini. Salah satunya mengenai masalah kenaikan biaya proyek alias cost overrun.
Pada pasal 3A Perpres tersebut, anggota komite lainnya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Komite memiliki tugas untuk menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan.
Dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya pada proyek ini yang meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan, penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan.
Komite juga bisa menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, seperti perubahan biaya. Hal ini meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN, dan pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN untuk pemenuhan modal.
[Gambas:Video CNBC]
