Tok! Sritex Dapat Perpanjangan PKPU 77 Hari
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) mendapat perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 77 hari sampai dengan 6 Desember 2021 mendatang.
Hal ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg, pada 20 September 2021.
"Pada pokoknya mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU tetap para debitur PKPU selama 77 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," ungkap keterbukaan informasi yang disampaikan tim pengurus PKPU Manajemen SRIL, Kamis (30/9/2021).
Dengan adanya perpanjangan PKPU tersebut, tim pengurus menyampaikan, bahwa operasional para debitur PKPU tetap berjalan normal sebagaimana mestinya dan kerja sama antara para debitur PKPU dengan para kreditur termasuk dengan para vendor maupun supplier tetap dapat dijalankan.
Sementara itu, dalam surat yang disampaikan Direktur SRIL, Allan M. Severino yang ditujukan kepada otoritas bursa menyampaikan, permohonan perpanjangan PKPU ini mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang perusahaan.
"Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," ungkap Allan.
Sebagai catatan, sebelumnya manajemen SRIL juga mengajukan perpanjangan proses PKPU selama 90 hari kepada kreditor di Singapura.
Berdasarkan dokumen yang diajukan oleh perusahaan di Singapore Stock Exchange (SGX), disebutkan bahwa proses restrukturisasi yang saat dilakukan perusahaan tertunda karena memburuknya situasi Covid-19 di Indonesia dan diterapkannya PPKM.
"Grup Sritex ingin mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan permintaan ke Pengadilan Indonesia untuk perpanjangan Proses PKPU untuk tambahan waktu 90 hari (Permohonan Perpanjangan PKPU)," tulis keterangan tersebut, Jumat (10/9/2021).
(tas/tas)