Sritex Sampaikan Perpanjangan PKPU ke Investor di Singapura

Monica Wareza, CNBC Indonesia
10 September 2021 20:00
Ilustrasi Logo Sritex. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi logo Sritex. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), mengajukan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang dijalankannya selama 90 hari hingga Desember mendatang. Perpanjangan ini diajukan guna memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyusun rencana perdamaian dengan kreditor.

Berdasarkan dokumen yang diajukan oleh perusahaan di Singapore Stock Exchange (SGX), disebutkan bahwa proses restrukturisasi yang saat dilakukan perusahaan tertunda karena memburuknya situasi Covid-19 di Indonesia dan diterapkannya PPKM.

"Grup Sritex ingin mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan permintaan ke Pengadilan Indonesia untuk perpanjangan Proses PKPU untuk tambahan waktu 90 hari (Permohonan Perpanjangan PKPU)," tulis keterangan tersebut, Jumat (10/9/2021).

"Permohonan Perpanjangan PKPU dilakukan untuk memastikan tersedianya waktu yang cukup bagi Grup Sritex untuk berhubungan dengan kreditur dan menyelesaikan rencana penyusunan PKPU dalam Persidangan PKPU."

Dalam rangka perpanjangan PKPU yang dijalani perusahaan dan tiga perusahaan afiliasinya ini, perusahaan akan mengadakan rapat kreditor pada 14 September 2021 nanti sebagai bagian dari proses PKPU.

Perusahaan juga menyampaikan revisi usulan rencana kerja dan estimasi jadwal PKPU perusahaan dengan target voting atas rencana perdamaian di Pengadilan Niaga Semarang pada 14 Desember 2021.

Sebelumnya, perusahaan menyebutkan perpanjangan ini dimohonkan kepada pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang perusahaan.

"Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara Sri Rejeki Isman dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," kata Joy Citradewi selaku Communication Head Sritex, dalam keterangan resmi, Kamis (24/6/2021).

Selanjutnya, terkait proses restrukturisasi di Singapura, Pengadilan Tinggi Singapura (The Singapore Court) telah memberikan moratorium untuk anak perusahaan di Singapura.

Pada 21 Mei 2021, Pengadilan Singapura telah memberikan perlindungan dari segala tindakan penegakan hukum terhadap anak perusahaan Perseroan di Singapura dengan tujuan agar proses restrukturisasi dapat berjalan secara menyeluruh.

Kemudian, untuk PKPU di AS, perusahaan dan anak usahanya di Indonesia dan Singapura telah mengajukan petisi ke Pengadilan Kepailitan AS di Distrik Selatan New York berdasarkan Bab 15 Undang-Undang Kepailitan AS (Chapter 15 Petitions).

Permohonan Chapter 15 diajukan untuk memperoleh pengakuan di AS atas proses restrukturisasi di Indonesia dan Singapura.

Pada 10 Juni 2021, Pengadilan Kepailitan AS memberikan moratorium sementara berdasarkan Chapter 15 dari UU Kepailitan AS, untuk melindungi Perusahaan dan anak usahanya di Indonesia dan Singapura dari tindakan penegakan hukum di AS sebelum persetujuan petisi Chapter 15.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kreditor Sepakat, Sritex Bebas dari Jerat Pailit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular