Terpopuler Sepekan

Fenomena BUMN 'Zombie', Bak Hidup Segan Mati Tak Mau

Monica Wareza, CNBC Indonesia
Minggu, 26/09/2021 07:50 WIB
Foto: foto/ Peresmian Pabrik Industri Baja PT. Krakatau Steel (persero) Tbk, Kota Cilegon, 21 September 2021/ Youtube: Setpres

Jakarta, CNBC Indonesia- Nasib BUMN "hantu" alias BUMN "zombie" jadi perhatian pekan ini. Ini terungkap lewat rapat kerja pemerintah dengan Komisi VI DPR.

BUMN itu, belum jelas kapan tutupnya. Setidaknya terdapat tujuh BUMN yang saat ini sudah masuk dalam kelompok ini, mulai dari PT Kertas Leces (Persero) hingga PT Merpati Nusantara Airline (Persero).


"Yang hantu ada tujuh yang sering dibicarakan, sudah lama kan nggak bisa dilikuidasi. Mohon Pak Menteri bisa kasih kita tahu bahwa sebetulnya masalahnya ada dimana sebetulnya," kata Darmadi Durianto, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan ke Menteri BUMN Erick Thohir.

Menurut dia upaya yang dilakukan ini terkesan lamban. Padahal perusahaan-perusahaan ini sudah tidak memiliki prospek bisnis.

"Kalau di perusahaan-perusahaan biasa kan langsung aja kita likuidasi kalau sudah parah, nggak ada prospek. Tapi ini ko terkesan lamban, apa ada masalah di mana yang paling krusial," ungkap dia.

Menanggapi hal tersebut, Erick mengakui saat ini memang sangat sulit bagi kementerian untuk melakukan intervensi. Baik dalam upaya untuk menutup atau membantu proses restrukturisasi perusahaan.

Untuk itu, dia meminta DPR memberikan peran kementerian menjadi lebih besar dalam pengelolaan perusahaan pelat merah. Hal ini diajukan sejalan dengan tengah dilakukannya pembahasan amandemen UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Tapi dalam konteks kami diberi kesempatan bersama Komisi VI untuk bisa menutup atau merestrukturisasi, toh kita bersama-sama yang mengawal ini yang saya rasa di rencana UU BUMN itu perlu mendapat penekanan dan power lebih untuk kami melakukan," kata Erick di kesempatan yang sama.

"Tidak semata-mata untuk menambah kekuatan. Tapi di sinilah justru yang ditekankan tadi, tidak lain, kami juga menjadi pressure yang baik untuk para direksi kami."

Erick mengungkapkan, permintaan ini disampaikan setelah mengevaluasi kondisi-kondisi yang terjadi di BUMN sebelum-sebelumnya dan sebab yang ditimbulkan. Mulai dari utang perusahaan yang menumpuk hingga operasional perusahaan yang tidak maksimal.

"Jadi kita sangat berterima kasih ketika rencana UU BUMN ini dibuka dan itulah salah satunya kita harapkan peran kita bersama," ungkapnya.

Dia menyebutkan, saat ini masih sangat sulit bagi kementerian untuk menutup banyak perusahaan, padahal perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi paling tidak sejak 2008. Diharapkan dengan adanya UU ini akan dapat memberikan percepatan penutupan perusahaan dan penyelesaian kewajiban kepada karyawan.

Sementara itu, untuk restrukturisasi BUMN, dia menilai mekanisme yang ada sangat panjang hingga memakan waktu sembilan bulan. Padahal, menurut dia, dengan segala hal yang saat ini serba cepat, dibutuhkan percepatan dalam menyelesaikan keuangan perusahan.

"Bagaimana tadi pertanyaan dari para anggota dewan, kok nutup lama sekali. Merestrukturisasi aja kita perlu waktu 9 bulan yang akhirnya tentu di era sekarang digitalisasi seperti ini, yang di mana dinamika dalam berusaha itu terjadi percepatan yang luar biasa," ungkapnya.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Raih Laba Rp 23,64 Triliun, Telkom Bisa Setor Dividen Jumbo