
Sentul City vs Rocky Gerung, Amien Rais: Ini Kasus Gunung Es!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus sengketa lahan turut membuat politisi senior Tanah Air bersuara. Pendiri Partai Ummat, Amien Rais menyatakan, kasus sengketa lahan antara pengembang properti PT Sentul City Tbk (BSKL) dengan pengamat politik Rocky Gerung sebagai fenomena gunung es.
Hal ini, katanya, merupakan potret dari secuil kasus masalah konflik lahan yang sering terjadi di Tanah Air.
"Sengketa tanah antara Rocky Gerung VS PT Sentul City merupakan kasus gunung es. Artinya, terdapat permasalahan yang luar biasa besarnya dalam kasus pertanahan di negara kita. Ini hanya kecil, tapi yang dalamnya itu besar sekali," kata Amien Rais, dalam unggahannya di akun YouTube Amien Rais Official, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (24/9/2021).
Mantan Ketua MPR periode tahun 1999-2004 ini mengungkapkan, 66 persen tanah di Indonesia dikuasai oleh 1 persen kelompok pengusaha dan korporasi besar.
"Ketimpangan penguasaan lahan ini yang terburuk sejak undang-undang pokok agraria No. 5 Tahun 1960 disahkan," ujarnya.
Adapun, Sentul City tercatat sudah menguasai 3.000 hektare lahan di Kabupaten Bogor. Amien mengistilahkan korporasi yang menguasai lahan yang begitu besar itu sebagai bandit ekonomi.
"Dengan penguasaan lahan yang luar biasa itu oleh mereka itu para bandit ekonomi, katakanlah, itu sudah benar-benar menghina bangsa Indonesia," ujarnya.
Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut penguasaan lahan oleh korporasi tak terlepas dari kebijakan pemerintah. Karenanya, ia meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membela rakyat kecil yang tanahnya dirampas.
Ia mengakui, 2 tahun sebelumnya kerap dihujat saat mengingatkan Presiden agar tidak hanya membagi-bagi sertifikat tanah kepada rakyat kecil. "Tapi lupa kepada para bandit yang menyengsarakan rakyat," katanya.
Dikatakannya, sudah seharusnya pemerintah, DPR membuat kebijakan yang tidak merugikan rakyat kecil terkait pertanahan, bukan malah menguntungkan bagi korporasi besar.
"Seluruh undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden yang menghamba pada kepentingan bandit ekonomi dan pertanahan itu segera dikubur," ujar Ketua Majelis Syuro Partai Ummat ini.
Seperti diketahui, sengketa lahan di Bojong Koneng, Bogor dialami oleh sejumlah warga dan aktivis Rocky Gerung dengan Sentul City bermula saat emiten bersandi BKSL itu melayangkan somasi.
Head of Corporate Communication David Rizar Nugroho mengatakan, Sentul City benar telah melayangkan surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.
"Dasar somasi tersebut Karena SC adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat," dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/9/2021).
David juga menyampaikan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB Sentul City agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.
Lalu, Sentul City juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah Desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor
Saat ini, Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab bogor.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cerita Somasi Sentul City, Minta Bongkar Rumah Rocky Gerung
