
Erick Mau Bisa Intervensi Direksi BUMN Langsung, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta agar peran kementerian menjadi lebih besar dalam pengelolaan perusahaan pelat merah, terutama dalam hal menutup hingga merestrukturisasi perusahaan. Hal ini ditujukan agar kementerian lebih bisa menekan direksi-direksi perusahaan untuk bisa bekerja lebih baik.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Erick menyebut saat ini dari proses normal, kementerian sangat sulit untuk melakukan intervensi baik untuk menutup atau membantu proses restrukturisasi perusahaan.
"Tapi dalam konteks kami diberi kesempatan bersama Komisi VI untuk bisa menutup atau merestrukturisasi, toh kita bersama-sama yang mengawal ini yang saya rasa di rencana UU BUMN itu perlu mendapat penekanan dan power lebih untuk kami melakukan," kata Erick, Rabu (22/9/2021).
"Tidak semata-mata untuk menambah kekuatan. Tapi di sinilah justru yang ditekankan tadi, tidak lain, kami juga menjadi pressure yang baik untuk para direksi kami," lanjutnya.
Erick mengungkapkan, permintaan ini disampaikan setelah mengevaluasi kondisi-kondisi yang terjadi di BUMN sebelum-sebelumnya dan sebab yang ditimbulkan, mulai dari utang perusahaan yang menumpuk hingga operasional perusahaan yang tidak maksimal.
"Jadi kita sangat berterima kasih ketika rencana UU BUMN ini dibuka dan itulah salah satunya kita harapkan peran kita bersama," ungkapnya.
Dia menyebutkan, saat ini masih sangat sulit bagi kementerian untuk menutup banyak perusahaan, padahal perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi paling tidak sejak 2008. Diharapkan dengan adanya UU ini akan dapat memberikan percepatan penutupan perusahaan dan penyelesaian kewajiban kepada karyawan.
Sementara itu, untuk restrukturisasi BUMN, dia menilai mekanisme yang ada sangat panjang hingga memakan waktu sembilan bulan. Padahal, menurut dia, dengan segala hal yang saat ini serba cepat, dibutuhkan percepatan dalam menyelesaikan keuangan perusahan.
"Bagaimana tadi pertanyaan dari para anggota dewan, kok nutup lama sekali. Merestrukturisasi aja kita perlu waktu 9 bulan yang akhirnya tentu di era sekarang digitalisasi seperti ini, yang di mana dinamika dalam berusaha itu terjadi percepatan yang luar biasa," ungkapnya.
Hal lainnya yang juga menjadi perhatian Erick adalah pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) dan setoran dividen harus disesuaikan dengan kinerja perusahaan. Diharapkan melalui UU ini nantinya BUMN memiliki peta besar mengenai rencana kerja BUMN, baik itu mengenai penugasan hingga restrukturisasi keuangan perusahaan.
"Kalau memang penugasan dari K/L tersebut, ya kita kembali kita lihat kalau memang penugasan memang itu harus dilakukan, tapi secara bottom line atau korporasinya tidak kuat, memang ini harus jelas dananya. Itulah yang kita namakan PMN yang diperlukan.
"Jadi saya rasa kunci daripada UU BUN ini menjadi penting karena turunannya disitu ada PMN dan juga kinerja perusahan, yang kita bisa kita lakukan, apakah direstrukturisasi, dimerger atau diperkuat untuk menjadi champion," tandasnya.
Untuk diketahui, rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih terus bergulir. Rencana revisi tersebut diinisiasi oleh Komisi VI DPR RI lantaran UU tersebut dinilai butuh penyegaran karena telah berusia 17 tahun sehingga tak lagi sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Thohir Beberkan Sejarah Panjang Penyempurnaan UU BUMN