Erick Thohir Beberkan Sejarah Panjang Penyempurnaan UU BUMN

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
23 January 2025 15:09
Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara diskusi panel MINDialogue
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara diskusi panel MINDialogue "Hilirisasi dan Industrialisasi Strategi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045" di Soehanna Hall, SCBC, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengungkapkan upaya penyempurnaan aturan undang-undang BUMN telah melawati jalan yang panjang.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Erick mengungkapkan sejarah awal aturan terkait BUMN bermula pada tahun 1960 atau 15 tahun setelah Republik Indonesia resmi merdeka.

"Tahun 1960 diterbitkan Undang-Undang No. 19 PRP.1960 yang bertujuan mengusahakan adanya keseragaman dalam cara mengurus, menguasai, serta bentuk hukum dari badan negara," ungkap Erick di depan Anggota DPR, Kamis (23/1/2025).

Erick melanjutkan sembilan tahun kemudian, dilakukan upaya pembaruan dengan diterbitkannya UU No. 9 Tahun 1969 yang mana kala itu BUMN disederhanakan menjadi 3 bentuk utama. Pertama berbentuk perusahaan djawatan, kedua berbentuk perusahaan umum atau Perum dan perusahaan persero.

Selanjutnya berselang 34 tahun, Erick menyebutkan terjadi pembaharuan lagi dengan terbitnya undang-undang No. 19 Tahun 2003 yang salah satu tujuannnya untuk mengatur BUMN supaya lebih komprehensif guna penyusunan pengelolaan BUMN dengan dunia usaha yang lebih cepat.

"[UU 19 Tahun 2003 juga] mengadopsi praktek terbaik yang ada," terang Erick.

Erick juga membeberkan bahwa pemerintah sepakat dengan DPR atas kebutuhan dan urgensi penyusunan RUU BUMN untuk lebih mengoptimalkan peran dan kontribusi BUMN.

Penguatan dilakukan baik dari entitas BUMN, tata kelola BUMN, dan juga untuk pembentukan badan baru yakni Badan Pengelola Investasi (BP) Daya Anagata Nusantara (Danantara)," terang Erick Thohir.

Sebagai informasi, upaya pembaharuan aturan terkait BUMN telah masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 dan disahkan jadi RUU inisiatif DPR pada tahun 2023.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Danantara di UU BUMN, Ini Penjelasan Erick Thohir

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular