Ada Utang Rp8,2 T, Sri Mulyani Sita Akun Bank Kaharudin Ongko
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeksekusi jaminan benda baik aset tetap ataupun bergerak yang sudah disampaikan oleh obligor/debitur. Aset ini akan dihitung jumlahnya hingga nantinya setara dengan utang yang dimiliki obligor/debitur.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Selasa (21/9/2021)
Ini sudah dilakukan kepada salah satu obligor BLBI yakni Kaharudin Ongko. Di mana aset Kaharudin sudah resmi disita oleh pemerintah sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani pada 18 Desember 1998.
"Tanggal 20 September kemarin kita lakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional. Jumlah escrow account sebesar 664.974,593 rupiah dan Escrow account bentuk US$ 7.637,605, kalau dikonversikan ke kurs jadi Rp 109,508 miliar," kata nya.
Seluruh pencairan aset ini pun sudah masuk ke kas negara. "Ini escrow account yang kita sita, dan mencairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara semenjak kemarin sore," tegasnya.
Kaharudin Ongko, eks pemegang saham tertinggi Bank Umum Nasional (BUN), kini menjadi salah satu orang yang diawasi dan dicari oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Kaharudin Ongko merupakan pemilik sekaligus Wakil Komisaris Utama BUN. BUN didirikan oleh beberapa tokoh Partai Nasional Indonesia (PNI) di Jakarta pada 2 September 1952.
Seperti dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (4/9/2021) dari lembaran pengumuman dengan nomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut, total tagihan yang harus dibayarkan adalah Rp 8,2 triliun.
Tagihan itu meliputi, Rp 7,8 triliun dari PKPS Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp 359,4 miliar dari PKPS Bank Arya Panduarta.
(mij/mij)