Terorisme

Pegawai Kimia Farma Ditangkap Densus 88, Apa Sanksi KAEF?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
13 September 2021 08:20
Erick Tohir di kimia farma. (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Foto: Erick Tohir di kimia farma. (CNBC Indonesia/Monica Wareza)

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen emiten BUMN farmasi PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) memberikan pernyataan berkaitan dengan ditangkapnya salah satu karyawan perusahaan berinisial S yang diduga teroris dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021).

Perseroan memastikan tidak mentoleransi aksi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apapun, termasuk di internal perusahaan sehingga mendukung aparat dalam memerangi tindakan tidak terpuji tersebut.

Direktur Utama KAEF Verdi Budidarmo menegaskan untuk status karyawan yang ditangkap tersebut, saat ini perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021.

Apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan.

Jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya.

"Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan," ujarnya dalam siaran pers perseroan, Minggu (12/9/2021).

"Kami mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Verdi.

Dilansir CNN Indonesia, Jumat pagi (19/9), Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga tersangka teroris jaringan kelompok JI. Densus menangkap ketiga tersangka di lokasi berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut dua tersangka ditangkap di kawasan Bekasi Utara sementara satu tersangka lain ditangkap di Petamburan, Jakarta Barat.

Ketiga tersangka teroris masing-masing berinisial MEK, S, dan SH. Densus menyebut, satu dari tiga tersangka yakni SH yang ditangkap di kawasan Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (10/9) pagi pukul 08.15 adalah anggota Dewan Syuro JI.

Menurut Ramadhan, Dewan Syuro dalam organisasi JI dapat diibaratkan seperti penasehat. Lebih lanjut, dirinya juga meyakini SH memiliki peranan lain dalam kelompok teroris tersebut.

Kendati demikian, Ramadhan belum dapat merincikan peran dan keterlibatan mereka dalam organisasi tersebut. Ketiga pelaku kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terkait Jamaah Islamiyah, Pegawai KAEF Ditangkap Densus 88!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular