Garuda Kalah Gugatan di London, Begini Respons Kantor Erick!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
09 September 2021 16:56
Keterangan pers menteri terkait ratas mengenai pinjaman kredit usaha rakyat pertanian, Senin (26/7/2021). Ist
Foto: Keterangan pers menteri terkait ratas mengenai pinjaman kredit usaha rakyat pertanian, Senin (26/7/2021). Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah kepemimpinan Menteri Erick Thohir telah meminta manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) untuk mendalami langkah lanjutan yang harus dilakukan perusahaan.

Hal ini menanggapi kabar bahwa Garuda dinyatakan kalah dalam gugatan yang diajukan lessor (perusahaan penyewaan pesawat) di pengadilan arbitrase London Court of International Arbitration (LCIA).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan kementerian juga meminta perusahaan memetakan dampak hal tersebut kepada operasional perusahaan.

"Kami sedang minta Garuda mempelajari kasus tersebut dan langkah apa yang dilakukan," kata Arya dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).

"Dan yang pasti kami juga tanya apa ini mempengaruhi operasional, sama sekali ngga mempengaruhi operasional Garuda, jadi jalan terus dan kita minta mereka pelajari detail supaya tau langkah terbaik nanti apa yang akan dilakukan," ungkapnya.

Adapun hasil keputusan pengadilan tersebut Garuda diwajibkan untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada lessor pesawat, Goshawk Aviation.

Menanggapi putusan tersebut, pihak manajemen GIAA dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), mengatakan bahwa perseroan sedang berkoordinasi dengan pengacara yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan.

Goshawk Aviation, perusahaan lessor pesawat melalaui anak usahanya Helice yang berbasis di Dublin, Irlandia dan lessor lain dalam satu grup usaha, Atterisage, adalah pihak penggugat arbitrase di LCIA.

Kasus ini bermula pada tanggal 27 Maret 2020 ketika salah satu lessor Garuda yaitu Helice Leasing S.A.S (Helice) mengajukan permohonan kepada Pengadilan Belanda untuk melakukan sita jaminan atas dana yang ada pada rekening perusahaan di Amsterdam dan telah dikabulkan oleh Pengadilan Belanda.

Helice juga mengajukan gugatan pokok perkara kepada perusahaan di Pengadilan London.

Akan tetapi pada tanggal 20 Januari 2021, Pengadilan London malah mengabulkan eksepsi kompetensi absolut (challenge of jurisdiction) yang diajukan Garuda dengan pertimbangan bahwa Pengadilan London tidak berwenang untuk memeriksa gugatan ini, melainkan merupakan kewenangan London Court atau LCIA.

Helice dan lessor lain yang berada dalam satu manajemen, yaitu Atterissage, kemudian mengajukan gugatan arbitrase di LCIA pada tanggal 16 Februari 2021, dan memperbaharui permohonan sita jaminan yang pernah diajukan sebelumnya.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rombak Habis Pengurus Garuda, Ini Alasan Utama Erick Thohir

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular