Restrukturisasi Diperpanjang, OJK: Ekonomi RI Bisa Pulih 2023

Market - Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
08 September 2021 16:23
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso Saat Konferensi Pers KSSK Triwulan III 2021. (Tangkapan Layar youtube @Kemekeu RI) Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso Saat Konferensi Pers KSSK Triwulan III 2021. (Tangkapan Layar youtube @Kemekeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meyakini, perekonomian Indonesia akan mulai kembali pulih pada tahun 2023 mendatang.

Oleh sebab itu, OJK memutuskan untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama setahun dari sebelumnya 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023 mendatang.

Kebijakan ini, menurut Wimboh guna memberikan kepastian bagi dunia usaha untuk mengelola likuiditas dan kebijakannya agar bisa bertahan di masa pandemi dan bisa kembali pulih. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan perekonomian mulai normal di 2023.

"Kita harapkan di 2023 itu sudah normal kembali semuanya, perpanjangan ini sangat realiable dan memberikn waktu bagi perbankan untuk membentuk cadangan cukup agar tidak terjadi cliff effect," kata Wimboh, dalam konferensi pers, Rabu (8/9/2021).

Sementara itu, pada kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menyampaikan, kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit ini perlu diteruskan sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang sudah mencapai perbaikan di kuartal kedua tahun ini sebesar 7,07%.

"Ini agar bank tetap berperan di pertumbuhan ekonomi kita, yang tidak kalah penting kita ingin beri kepastian kepada bank dan dunia usaha untuk ancang-ancang karean mereka sudah buat RBB [Rencana Bisnis Bank]," ungkapnya.

Kendati diperpanjang, OJK tetap akan menerapkan empat manajemen risiko, yakni, pertama, kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan.

Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan.

Kedua, kecukupan pembentukan CKPN (cadangan kerugian penurunan nilai). Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN.

Ketiga, prasyarat pembagian dividen. Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.

Keempat, stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas bank.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Ekonomi RI Melesat 7%, Bos OJK: Jaga Momentum Pertumbuhan


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading