Analisis

Pascarilis POJK, Saham Bank Mini Terus Longsor! Gegara Ini?

Riset, CNBC Indonesia
08 September 2021 08:23
Bank Capital Life (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Bank Capital Life (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham bank bank mini alias bank dengan modal inti di bawah Rp 5 triliun kembali tumbang sepekan terakhir setelah beberapa hari lalu sempat liar pascarilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 tahun 2021 mengenai Bank Umum di pertengahan Agustus lalu, yang juga mengatur mengenai bank digital.

Berikut gerak saham-saham bank mini yang paling aktif ditransaksikan sepekan terakhir, mengacu data BEI:

Tercatat bank-bank mini yang ramai ditransaksikan ini mayoritas mengalami koreksi di mana depresiasi dipimpin oleh PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) yang ambruk 14,41% sepekan terakhir disusul dengan PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) yang terkoreksi parah 9,97%.

Mengapa saham-saham bank mini ini langsung tumbang setelah sentimen POJK mulai memudar?

Apa yang terjadi di saham-saham ini?

Hal ini bisa jadi terjadi karena mayoritas saham-saham bank mini saat ini dikuasai oleh investor individu alias investor ritel.

Sebagai contoh menurut data KSEI per 31 Juli 2021, komposisi investor ritel di PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) sangatlah masif. Tercatat dari 9,1% saham publik yang beredar di pasar, 8,3% di antaranya dikuasai oleh investor individu lokal yang menunjukkan 91% saham beredar sudah dikuasai oleh investor ritel.

Hal yang serupa terjadi pula di saham-saham bank mini favorit ritel lainnya seperti PT Bank Ganesha Tbk (BGTG) yang memiliki komposisi 57,72% saham publik, 15,53% di antaranya dikuasai oleh peritel atau sebesar 27%.

Sementara untuk PT Bank Capital Tbk (BACA) yang memiliki komposisi 59,92% saham publik. 15,96% di antaranya dikuasai oleh peritel atau sebesar 26%.

Untuk bank mini lain seperti PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) di antara 10% saham publik, 2,46% di antaranya dipegang investor individu atau sebesar 24%.

Sedangkan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) yang terdiri dari 31,2% saham beredar, 12,06% di antaranya dimiliki individu lokal atau setara 38%.

Hal ini menyebabkan emiten perbankan mini yang saham beredarnya sudah dipegang mayoritas oleh peritel ini sangat bergantung terhadap sentimen pasar, di mana apabila ada sentimen positif seperti rilis POJK kemarin, maka dana masuk dari para peritel lain barulah akan datang sehingga harga sahamnya naik, akan tetapi apabila muncul berita negatif maka peritel tersebut akan buru-buru membuang barang yang menyebabkan harga terus terkoreksi.

Apalagi, investor ritel memiliki kecenderungan untuk bertransaksi dalam jangka pendek alias trading sehingga mudah melesat ketika muncul sentimen negatif dan mulai turun perlahan ketika sentimen tersebut sudah pudar.

Sebelumnya, sentimen teranyar yang sempat membuat saham bank mini bergairah adalah terkait OJK yang telah merilis aturan baru mengenai Bank Umum pada Kamis (19/8). Peraturan bernomor POJK No. 12/POJK.03/2021 ini berisi 19 bab dan 160 pasal.

Salah satu yang diatur dalam POJK bernomor adalah bank digital yang tercantum di Bab IV dalam aturan ini.

Lebih rinci, OJK membolehkan Bank Digital beroperasi hanya 1 kantor fisik sebagai Kantor Pusat. Berikutnya, Bank Digital boleh beroperasi tanpa kantor fisik atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Sebagai pembeda dengan bank umum, OJK menetapkan 6 persyaratan bagi bank agar dapat disebut sebagai bank digital. Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan.

Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai. Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.

Adapun syarat kelima dan keenam adalah menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah dan memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

Sebagai informasi, OJK tak lagi mengelompokkan bank berdasarkan BUKU (bank umum kelompok usaha), diganti dengan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI berdasarkan POJK nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang baru dirilis Kamis (19/8) dan diteken sejak 30 Juli 2021.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa RI Merah Padam! Tenang...Asing Tetap Borong Saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular