Siapa Sosok Ongko & 2 Bos Aspac yang Ditagih BLBI Rp 11,7 T?

Monica Wareza & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 September 2021 07:20
Bank Aspac. Ist
Foto: Bank Aspac. Ist

Selain Kaharudin Ongko yang ditagih Rp 8,2 triliun, Satgas BLBI juga melakukan panggilan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono atas tagihan sebesar Rp 3,57 triliun, sehingga total Rp 11,77 triliun.

Panggilan di media massa ini dilakukan untuk meminta kehadiran kedua orang tersebut pada Kamis (9/9/2021) di Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan hak tagih negara atas BLBI tersebut.

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579,412.035.913,11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," demikian mengutip agenda dalam pengumuman tersebut, Selasa (7/9/2021).

Kedua orang yang dipanggil ini berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.

Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni North Bridge Road, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.

"Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi pengumuman tersebut.

Dokumen paparan Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), dok Jurnal.KPK.go.idFoto: Dokumen paparan Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), dok Jurnal.KPK.go.id
Dokumen paparan Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), dok Jurnal.KPK.go.id

Nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono juga terekam dalam data putusan PTUN Jakarta Nomor 171/G/2019/PTUN.JKT tanggal 9 April 2020, ketika itu keduanya dengan nama Steven Hui (Setiawan Harjono) dan Xu Jing Nan (Hendrawan Haryono) menggugat Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Istimewa Jakarta terkait dengan Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS Bank Asia Pacific.

Pada 16 Maret 2005, dalam pemberitaan Detik, disebutkan saat itu ada sekitar 50 orang dari Brigade Aksi Tangkap Koruptor (BATK) 'menyegel' rumah milik Setiawan Harjono, mantan Presdir Bank Aspac itu di Jalan Haji Agus Salim No.72, Menteng, Jakarta Pusat.

Aksi ini berlangsung sekitar 15 menit dengan menempelkan kertas yang bertuliskan 'Rumah Ini Disegel Rakyat'.

Aksi yang membuat macet Jalan Agus Salim ini sempat dihalang-halangi oleh aparat dari Polres Jakarta Pusat, sehingga penyegelan tidak berlangsung lama dan para pendemo langsung digiring menjauh dari lokasi.

Berdasarkan informasi Detik, Setiawan Harjono yang juga pemilik RS Abdi Waluyo, Menteng, sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2003 dan berkekuatan hukum tetap. Setiawan Harjono diduga telah mengorupsi dana BLBI sehingga merugikan negara sebesar Rp 583 miliar.

Adapun nama Hendrawan Haryono, mengutip buku "Bank Indonesia dalam Kasus BLBI" terbitan 2002 yang Soehandjono, disebutkan Hendrawan Haryono didudukkan sebagai terdakwa yang pada waktu itu menduduki jabatan sebagai Wakil Direktur Bank Aspac dan pada saat bersamaan merangkap pula sebagai Direktur Kredit Aspac.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular