13 Bank Ini Harus Tambah Modal Rp 2 T atau Turun Kasta

Putra, CNBC Indonesia
31 August 2021 13:50
Suasana langit biru di Jakarta terlihat di menara Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (2/12). Menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kondisi cuaca yang cerah diakibatkan kelembapan udara yang kering serta angin yang kencang sehingga menghambat pertumbuhan awan hujan dan menyebabkan langit berwarna biru. Berdasarkan data AirVisual dan AirNow menunjukkan Air Quality Index (AQI) dengan polutan PM 2,5 tingkat konsentrasi mikrometer/m³ membaik dalam tiga hari ke belakang. Penurunan konsentrasi akan membuat langit terlihat cerah. Penurunan polusi udara yang berujung dengan indahnya langit Jakarta sempat terjadi pada awal Juli lalu. BMKG mengatakan penurunan polusi udara yang signifikan setelah beberapa pekan penerapan PSBB di DKI Jakarta akibat pandemi Covid-19. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Jakarta (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bulan Agustus dalam hitungan jam akan segera berakhir. Ini artinya tahun 2021 hanya akan tersisa 4 bulan lagi. Seiring dengan berlalunya tahun 2021 perbankan mini atau dengan modal inti di bawah Rp 5 triliun mulai ketar-ketir.

Hal ini dikarenakan deadline pemenuhan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan semakin dekat. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan OJKNomor 12/POJK.03/2020, di mana bank diharuskan memiliki modal inti minimum bank umum sebesar Rp 2 triliun di akhir tahun ini danminimal Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.

Apabila modal inti minimum tersebut tak dapat dicapai oleh bank mini, maka bank tersebut berpotensi untuk didegradasi oleh OJK menjadi BPR alias Bank Perkreditan Rakyat yang tentunya bisnisnya lebih terbatas dibandingkan dengan perbankan konvensional.

Hal ini tentunya sangat krusial bagi bank-bank yang melantai di bursa mengingat regulasi menyebutkan bahwa investor asing dilarang menjadi pemegang saham BPR sehingga ada ketidakpastian nasib emiten perbankan mini ketika nantinya tak mampu memenuhi modal inti dan terpaksa diturunkan statusnya menjadi BPR mengingat saat ini investor asing bebas melakukan pembelian di saham apapun di bursa lokal.

Berikut perbankan mini dengan modal inti kurang dari Rp 2 triliun yang melantai di bursa lokal.

Tercatat masih terdapat 13 emiten bank mini yang memiliki modal inti di bawah Rp 2 triliun.

Menariknya satu diantara 13 emiten bank mini tersebut yakni PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) yang memiliki modal inti Rp 1 triliun pasca aksi korporasi rights issue tidak perlu lagi memenuhi aturan POJK konsolidasi perbankan.

Hal ini karena BBHI baru saja di daftarkan sebagai Kelompok Usaha Bank (KUB) bank lain yang lebih besar yakni PT Bank Mega Tbk (MEGA) yang sudah memiliki ekuitas hingga Rp 17 triliun sehingga BBHI diijinkan oleh regulator untuk hanya memiliki modal inti Rp 1 triliun saja dan tak perlu menambah modal lagi.

Sementara sisanya 12 perbankan masih harus mencari tambahan modal yang berkisar antara Rp 400 miliar untuk PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) hingga Rp 1 triliun untuk PT Bank Amar Tbk (AMAR) hingga akhir tahun 2021 ini.

Tercatat berberapa bank sudah berada di tahap akhir rencana aksi korporasi seperti PT Bank Capital Tbk (BACA) yang sudah siap melakukan rights issue dan mengumpulkan dana segar dengan menerbitkan 20 miliar saham baru.

Sementara sisanya ada berberapa perbankan lain seperti PT Bank Maspion Tbk (BMAS), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA), PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU), PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) dan PT BPD Banten Tbk (BEKS) yang sudah berencana untuk melakukan aksi korporasi rights issue di tahun ini.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa RI Merah Padam! Tenang...Asing Tetap Borong Saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular