Aset Mewah Lippo Disita Satgas BLBI, Nilainya Rp 5 Triliun!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD serta Satgas BLBI, hari ini melakukan penyitaan aset milik obligator dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan pemerintah pada saat krisis keuangan tahun 1997-1998 silam.
Salah satu aset yang disita ada di Karawaci yang terdiri dari 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 atau sekitar 25 hektar (ha). Aset tersebut milik obligator atau debitur BLBI yang diketahui adalah Lippo Karawaci.
Sri Mulyani mengatakan, sitaan aset Lippo Karawaci ini sendiri bernilai tinggi atau sekitar Rp 5 triliun. Sebab, harga tanah permeternya di Perumahan Lippo Karawaci tersebut sekitar Rp 20 juta per meter.
"Aset-aset properti yang di Lippo Karawaci luasnya 25 ha. Menurut pak Bupati tadi 1 m2 nya harganya sampai Rp 20 juta. Jadi 25 ha ini nilainya triliunan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).
Menurutnya, penyitaan aset dilakukan secara serentak di empat wilayah di Indonesia yakni di Lippo Karawaci Tangerang, Medan, Pekanbaru dan Bogor. Adapun total aset yang disita sebanyak 49 bidang tanah dengan luas 5.291.200 meter.
Secara rinci aset pertama ada di Karawaci Tangerang. Kedua ada di Medan dengan luas 3.295 meter. Ketiga ada di Pekanbaru seluas 15.785 meter dan 15.708 meter.
Keempat ada di Bogor dengan total luas tanah 5.004.420 meter yang terdiri dari dua bidang tanah yakni 2.013.060 meter dan 2.991.360 meter.
"Ini adalah salah satu lokasi yang merupakan aset milik salah satu obligator dari penerima BLBI yang dengan simbolik kita akan melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari bantuan likuiditas BI yang diberikan pemerintah 22 tahun lalu," jelasnya.
(mij/mij)