Jaga Data Nasabah Bank, OJK Bakal Rilis Aturan Cyber Security

Monica Wareza, CNBC Indonesia
Jumat, 27/08/2021 13:40 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana SH (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan mengenai keamanan siber (cyber security) untuk melengkapi Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (POJK Bank Umum).

Aturan ini terutama untuk menjadi dasar keamanan data nasabah untuk bank yang beroperasi fully digital.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Heru Kristiana mengatakan aturan ini merupakan bagian dari cetak biru transformasi perbankan nasional yang saat ini tengah dirancang.


"Kita juga siapkan blueprint transformasi digital perbankan kita. Itu akan mengatur lebih tegas cyber security. Ini akan disiapkan dan akan dikeluarkan untuk melengkapi POJK 12," kata Heru dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Jumat (27/8/2021).

Dia menjelaskan, aturan ini akan menjadi panduan bagi perbankan untuk pengamanan data nasabah, termasuk di dalamnya adalah data transaksi. Kemudian bagaimana pengelolaan teknologi hingga manajemen risiko termasuk cyber technology, dan kolaborasi perbankan dalam menjalankan bisnisnya.

Adanya aturan ini, kata Heru, juga akan menunjukkan keseriusan OJK dalam perlindungan keamanan data pribadi.

Namun demikian, dia menambahkan, UU Perlindungan Data yang belakangan sudah sering dibicarakan di publik juga dinilai sangat dibutuhkan untuk menjamin adanya panduan dan ketegasan mengenai data proteksi di Indonesia.

"Nanti bank yang digitalisasi banyak data yang diambil bank dan bagaimana informasi data transfernya kita akan berikan pedoman termasuk data governance. Akan kita keluarkan panduan kan ga mesti dengan aturan, tapi data ada aturan, cyber security ada aturan. Tunggu saja nanti akan kita sampaikan untuk melindungi transaksi digital," paparnya.


(tas/tas)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen