
Wah! Pengendali Emiten Dealer Resmi Mobil Toyota Digugat PKPU

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten yang bergerak dalam bidang perdagangan otomotif, dealer resmi, dan layanan pembiayaan otomotif, PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (CARS), melaporkan bahwa pemegang saham pengendali perusahaan terkena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Ahabe Niaga Selaras (ANS) yang merupakan pemegang saham pengendali perusahaan (bukan induk usaha) dengan kepemilikan 4,69%.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), gugatan PKPU tersebut dilayangkan oleh Anggraeni Chandra dan Erwin Setia Budi Djaja melalui kuasa hukum mereka Melisa, SH kepada Pengadilan Niaga Dan Pengadilan Negeri Semarang.
Pendaftaran permohonan kepailitan tersebut telah diterima oleh pengadilan dengan perkara Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN tertanggal 24 Agustus 2021.
"Dengan kejadian ini perusahaan masih melakukan pengkajian atas kemungkinan dampak yang muncul termasuk implikasi terhadap status pemegang saham pengendali perseroan yang saat ini dipegang oleh ANS," ujar Corporate Secretary CARS, Lina M. Ibrahim, dikutip CNBC dari keterbukaan informasi BEI Kamis (26/8).
Dilansir dari situs resminya, Ahabe Group didirikan pada tahun 13 Maret 1961 oleh Agustinus Hardjo Budi. Pada awal pendirian, Ahabe dimulai dari bisnis ekspor impor umum dengan tiga karyawan, yang selanjutnya berlanjut pada industri otomotif.
Sebastianus Harno Budi merupakan Direktur CARS yang menurut situs resmi perusahaan juga memiliki hubungan langsung dengan ANS, dengan jabatan terakhir sebagai Komisaris (1997-2020).
Di pasar modal saham CARS masih mati suri dan tidak bergerak sama sekali lebih dari satu tahun ke belakang, berada di level Rp 50 per saham dengan kapitalisasi pasar Rp 750 miliar.
Terkait dengan PKPU, sebelumnya pemerintah dikabarkan berencana mengeluarkan kebijakan moratorium atau penundaan pengajuan PKPU dan kepailitan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan adanya peningkatan jumlah PKPU dan kepailitan dunia usaha selama pandemi.
Ia menyebut pemerintah sedang mengkaji moratorium atau penundaan pengajuan PKPU dan kepailitan untuk mencegah moral hazard bagi perusahaan yang tak bertanggung jawab.
Situs resmi mencatat, Bintraco Dharma saat ini menjadi holding company bagi beberapa entitas anak seperti PT New Ratna Motor (founder dealer Toyota di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta), PT Andalan Finance Indonesia (perusahaan pembiayaan otomotif), PT Meka Adipratama (perusahaan yang bergerak di bidang distribusi spare part dan reparasi mobil).
Lainnya yakni PT Carsworld Digital Indonesia (perusahaan yang mengembangkan aplikasi penyedia kebutuhan otomotif) dan beberapa perusahaan joint venture seperti PT Toyota Tshuso Logistic Center-Nasmoco Transport, PT Bayauc Nasmoco Investindo dan lain-lain.
Dalam jawaban kepada CNBC Indonesia, Yosef, Corporate Communications CARS, menegaskan, "pernyataan induk usaha sangat tidak tepat mengingat ANS bukanlah induk usaha perseroan," tulisnya dalam email kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/8).
"ANS merupakan salah satu pemegang saham dengan kepemilikan 4,69% [dinyatakan berbeda dalam artikel 4,96%] saham perseroan per 25 Agustus 2021 sehingga bukan merupakan pemegang saham utama namun ANS menjadi pemegang saham pengendali melalui posisi jabatan di manajemen perseroan," tegasnya.
Catatan Redaksi: judul artikel asli: "Waduh! Induk Emiten Dealer Resmi Mobil Toyota Digugat PKPU", sudah mengalami perubahan dengan adanya sanggahan dan tambahan informasi dari manajemen perusahaan.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bosnya Digugat PKPU, Utang Jatuh Tempo Sritex Nyaris Rp 10 T
