Pailit-Eks Dirut Terbukti Suap, Mirisnya Nasib Grand Kartech

Ferry Sandria, CNBC Indonesia
02 July 2021 11:20
Eks Dirut KRAH, Kenneth terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (KS), Wisnu Kuncoro/dok Detik.com, Ari Saputra
Foto: Eks Dirut KRAH, Kenneth terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (KS), Wisnu Kuncoro/dok Detik.com, Ari Saputra

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas bursa, yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), memutuskan melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Grand Kartech Tbk (KRAH) di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan saham Kamis kemarin (1/7/2021).

Keputusan ini diambil sehubungan dengan adanya keraguan terhadap emiten bidang engineering dan manufaktur ini yang telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Juni lalu.

Berdasarkan pengumuman keterbukaan informasi BEI, pada Senin, 28 Juni telah dilaksanakan Sidang Permusyawaratan Majelis Grand Kartech terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Tim Pengurus Grand Kartech dan Kuasa Hukum pihak pemohon dan termohon PKPU.

Sidang tersebut memutuskan bahwa PKPU kepada Grand Kartech dan Kenneth Sutardja telah berakhir, dan putusan sidang juga menyatakan Grand Kartech dan Kenneth Sutardja pailit dengan segala akibat hukumnya.

Sebagai informasi, Kenneth Sutardja merupakan mantan Direktur Utama Grand Kartech yang divonis penjara 21 bulan atas kasus suap PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) pada 2019 lalu.

Mengacu literatur hukum, dalam PKPU, para kreditor memiliki hak untuk sepakat atau tidak sepakat dengan skema perdamaian (homologasi) yang ditawarkan debitur baik secara aklamasi maupun voting.

Jika tidak terjadi kesepakatan damai antara debitur dan kreditor dalam 270 hari, maka debitur otomatis dinyatakan pailit dan baginya tidak ada upaya hukum lagi.

Pailit adalah keadaan di mana debitur tidak mampu lagi membayar utang utang dari para kreditornya.

Perseroan terseret gugatan PKPU sejak 22 September 2020 dan bisnisnya pun belum bertumbuh di tengah pandemi ini sehingga perusahaan harus beberapa kali melakukan penundaan PKPU.

Sebelum diputuskan pailit oleh PN Jakarta Pusat, BEI sempat mempertanyakan kelangsungan bisnis perusahaan.

Dalam surat jawabannya, manajemen KRAH diwakili Johanes Budi Kartika menjelaskan bahwa ada timeline upaya dan strategi perseroan untuk perbaikan kondisi keberlangsungan usaha dan pemenuhan kewajiban keuangan dan nonkeuangan ke Bursa.

Pada periode kuartal I-II 2021, perseroan akan melakukan negosiasi penyelesaian PKPU, melakukan upaya mencari potensial investor baru, dan mencari potensial project baru.

Untuk kuartal II-IV, mencari potensial project baru, mempersiapkan sumber daya perusahaan secara bertahap.

Berdasarkan data di keterbukaan informasi, Grand Kartech terakhir mempublikasikan laporan keuangan mereka pada kuartal III-2019.

Berdasarkan laporan keuangan tersebut, perusahaan mengalami rugi bersih hingga Rp 24,19 miliar dari semula untung Rp 1,05 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Padahal pendapatan perusahaan di periode tersebut hanya mengalami penurunan sedikit dari Rp 189,19 miliar menjadi Rp 179,49 miliar.

Adapun jumlah aset perusahaan pada kuartal III-2019 tercatat senilai Rp 598,20 miliar, sedangkan liabilitasnya mencapai Rp 563,69 miliar. Sehingga ekuitas perusahaan hanya berjumlah Rp 34,51 miliar.

Grand Kartech adalah perusahaan engineering dan manufaktur perancangan alat dan mesin yang melayani berbagai sektor industri, kegiatan komersial dimulai sejak tahun 1991.

Emiten ini sempat ramai ketika terseret kasus dugaan suap di BUMN baja, Krakatau Steel. Dilaporkan Detik.com, eks Dirut Grand Kartech Kenneth Sutardja akhirnya divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hal itu diputuskan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Kenneth terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro

"Menyatakan terdakwa Kenneth Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Ketua Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan kala itu.

Kenneth tercatat di laporan keuangan KRAH di Q3-2019 masih memegang 10.000 saham KRAH (0,0%). Saat ini Direktur Utama KRAH dijabat Hamid Awalludin dan Komisaris Utama Hadi Sutardja, sementara investo publik 16,85% atau 163,64 juta saham.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terseret PKPU & Orderan Sepi, Bagaimana Nasib Emiten Ini?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular