Bank Mini jadi Tempat 'Gorengan', Pagi Ini Dibanting Bandar

Putra, CNBC Indonesia
Kamis, 26/08/2021 09:56 WIB
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia -Sejumlah saham bank mini (atau bank KBMI 1, bank dengan modal inti di bawah Rp 6 triliun) terpantau ambruk terkoreksi pada awal perdagangan hari ini, Kamis (26/8/2021).

Saham bank mini sebelumnya sempat menguat sejak Jumat (20/8/21) pekan lalu, seiring Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merilis peraturan terbaru mengenai bank digital pada Kamis silam (19/8/21).

Berikut gerak saham bank mini pada perdagangan hari ini.


Tercatat koreksi dipimpin oleh PT Bank Capital Tbk (BACA) yang ambruk 4,40% ke level Rp 478/unit. Diketahui BACA baru saja melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Rabu (25/8/21) kemarin guna mencari persetujuan pemegang saham untuk aksi korporasi Rights Issue.

Selanjutnya di posisi kedua PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) juga terkoreksi parah 2,80% ke level harga Rp 1.565/unit. Sebelumnya saham BNBA sempat melesat karena dirumorkan akan dicaplok oleh pengendali Shopee yakni SEA Group. Akan tetapi setelah SEA Group membantah dan malah mengambil alih BKE dan mengubah namanya menjadi Seabank, saham BNBA terpaksa anjlok parah.

Meskipun mayoritas terkoreksi, tercatat berberapa bank mini berhasil menghijau dengan kenaikan tertinggi dibukukan oleh PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) yang naik 2,6% ke level Rp 316/unit.

Seperti yang telah disebutkan di atas, OJK telah merilis aturan baru mengenai Bank Umum pada Kamis (19/8) pekan lalu. Peraturan bernomor POJK No. 12/POJK.03/2021 ini berisi 19 bab dan 160 pasal.

Salah satu yang diatur dalam POJK bernomor adalah bank digital yang tercantum di Bab IV dalam aturan ini.

Lebih rinci, OJK membolehkan Bank Digital beroperasi hanya 1 kantor fisik sebagai Kantor Pusat. Berikutnya, Bank Digital boleh beroperasi tanpa kantor fisik atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Sebagai pembeda dengan bank umum, OJK menetapkan 6 persyaratan bagi bank agar dapat disebut sebagai bank digital. Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan.

Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai. Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.

Adapun syarat kelima dan keenam adalah menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah dan memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

OJK juga mengatur bahwa pendirian bank digital bisa dilakukan dengan 2 opsi, pertama pendirian Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) menjadi bank digital atau transformasi dari bank umum menjadi Bank Digital.

Bila opsi pertama yang ditempuh maka pendirian bank digital sama dengan pendirian BHI yakni modal disetor minimal Rp 10 triliun. Namun, ada juga pengaturan khusus, yakni setoran modal pada saat permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip pendirian bank digital dapat dipenuhi paling sedikit 30%, yakni Rp 3 triliun.

Sebagai informasi, OJK tak lagi mengelompokkan bank berdasarkan BUKU (bank umum kelompok usaha), diganti dengan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI berdasarkan POJK nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang baru dirilis Kamis (19/8) dan diteken sejak 30 Juli 2021.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(trp/trp)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PHK Mengancam, Saham Ini Bisa Jadi Sumber Cuan Darurat