Pelonggaran PPKM, Saham Emiten Mal hingga Restoran Melesat

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham-saham emiten pengelola mal, pengelola restoran, dan gerai ritel cenderung menguat di awal perdagangan hari ini ini, Selasa (24/8/2021). Kenaikan ini terjadi seiring adanya pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah, termasuk Jabodetabek.
Berikut saham-saham pemilik mal yang menguat, pukul 09.14 WIB.
Pakuwon Jati (PWON), saham +1,37%, ke Rp 444/saham
Alam Sutera Realty (ASRI), +1,26%, ke Rp 161/saham
Lippo Karawaci (LPKR), +0,76%, ke Rp 132/saham
Menurut data di atas, saham pengelola mal Gandaria City (Gancit) dan Kota Kasablanka (Kokas), PWON, menjadi yang paling menguat dengan naik 1,37% ke Rp 444/saham, setelah kemarin naik 2,34%. Penguatan dalam dua hari terakhir memutus tren pelemahan selama 5 hari beruntun.
Di posisi kedua ada saham pengelola mal Alam Sutera ASRI yang terapresiasi 1,26% ke Rp 161/saham, melanjutkan kenaikan 4,61% pada Senin kemarin.
Kemudian, berikut saham-saham pengelola restoran yang menguat.
Jaya Bersama Indo (DUCK), +5,85%, ke Rp 181/saham
Map Boga Adiperkasa (MAPB), +3,90%, ke Rp 1.465/saham
Sarimelati Kencana (PZZA), +0,72%, ke Rp 700/saham
Dari ketiga saham tersebut, saham pengelola restoran chinese food The Duck King, DUCK, menjadi yang paling melesat dengan melejit 5,85% ke Rp 181/saham, rebound dari koreksi 1,72% pada Senin. Dalam sepekan saham ini naik 5,88%.
Selain saham mal dan restoran, di bawah ini penguatan saham-saham emiten ritel.
Matahari Department Store (LPPF), +2,58%, ke Rp 2.390/saham
Ramayana Lestari Sentosa (RALS), +1,60%, ke Rp 635/saham
MAP Aktif Adiperkasa (MAPI), +0,73%, ke Rp 690/saham
Ace Hardware Indonesia (ACES), +0,67%, ke Rp 1.495/saham
Matahari Putra Prima (MPPA), +0,61%, ke Rp 825/saham
Saham emiten pengelola gerai Matahari Department Store LPPF menguat 2,58%, kemudian diikuti oleh saham pemilik toko Ramayana RALS yang terkerek 1,60%. Tidak ketinggalan, saham MAPI juga naik 0,73% ke Rp 690/saham.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi telah terlepas dari belenggu kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, pada konferensi pers, Senin malam (23/8).
Kini, wilayah aglomerasi tersebut sudah berstatus level 3. Meski demikian, Jabodetabek tak sendirian karena masih ada sejumlah wilayah yang kini masuk kategori wilayah PPKM level 3.
Aturan yang berlaku untuk wilayah PPKM level 4 dan level 3 tentu berbeda. Pada wilayah PPKM level 3, ada sejumlah ketentuan yang dilonggarkan, salah satunya yang berkaitan dengan syarat makan di restoran hingga pengoperasian pusat perbelanjaan.
Berikut aturan lengkap ketentuan warung makan, restoran, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan.
Warung Makan & Restoran
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit;
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
3) restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya oleh pemerintah daerah.
Pusat Perbelanjaan/Mall
1) kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
3) restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;
4) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
5) bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mall/pusat ditutup.
TIM RISET CNBC INDONESIA
[Gambas:Video CNBC]
Sempat Shock Karena PSBB 2020, Mal Summarecon Tetap Bertahan
(adf/adf)